"Nah di situlah saya aneh gitu kok bisa orang di luar saya bisa tahu perihal undangan ini. Karena saya pun tidak bercerita ke siapa pun hanya ke suami saya dan juga ada 4 orang tim saya gitu," ungkap Riezky.
"Ada apa dengan undangan ini? Saksi belum menceritakan masalah undangan di persidangan ini, terkait pelantikan saksi kenapa undangan itu?" lanjut jaksa.
"Ya kan kalau dilantik harus pakai undangan," timpal Riezky.
Dalam persidangan, Jaksa KPK kemudian mendalami soal lokasi undangan pelantikan Riezky. Kemudian, Riezky mengatakan undangan pelantikan miliknya ada di DPP PDIP.
"Ya undangan saksi di mana?" tanya jaksa.
"Ya yang saya tahu undangan saya di DPP partai waktu itu saya," jawab Riezky.
"Ada di siapa?" cecar jaksa.
"Waktu itu saya mempertanyakannya ke Pak Sekjen, masalah Pak Sekjen (Hasto) ngasihnya ke siapa kan saya enggak paham. Ya saya yang saya tahu secara organisasi ya sekali lagi secara organisasi, saya sampaikan bahwa itu harusnya adalah kewenangan DPP Partai yang mungkin saja itu diketahui oleh Sekjen," papar Riezky.
Pada kesempatan yang sama, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Riezky nomor 14 soal permintaan Hasto yang meminta Rezky mundur setelah 6 bulan dilantik sebagai caleg terpilih Dapil 1 Sumsel. Riezky mengonfirmasi BAP tersebut.
Baca Juga: Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
"Izin Yang Mulia, saya konfirmasi BAP 14, saksi ya saya konfirmasi ya, 'Hasto mengatakan surat undangan pelantikan saya selaku anggota DPR ada sama Hasto, saya akan memberikan kalau Anda bersedia mengundurkan diri setelah dilantik selama 6 bulan, saya dikasih waktu oleh Hasto Kristiyanto selama 6 bulan setelah dilantik'," tutur jaksa.
"Ya pada saat pertemuan 27 September," tandas Riezky.
Dalam kasus ini, Riezky Aprilia menjadi pihak yang saat itu dianggap memenuhi syarat untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai calon anggota legislatif terpilih oleh KPU RI pada Pileg 2019.
Dakwaan Jaksa KPK
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.