Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:18 WIB
Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar saat bersaksi di sidang dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai terdakwa, Rabu (7/5/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menceritakan bahwa dia mendapatkan keuntungan dari memainkan sejumlah kasus, baik pidana maupun perdata. Hal itu dia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai terdakwa.

Dalam sidang ini, jaksa menanyakan kasus lain yang membuat Zarof Ricar meraup keuntungan di luar kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur. Salah satunya ialah kasus hukum perdata yang melibatkan industri gula.

Zarof mengaku bisa mengatur perkara tersebut karena pihak yang meminta bantuannya sudah menang di tingkat pertama di Pengadilan Negeri dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung lantas menanyakan bagaimana Zarof bisa memperoleh berkas perkara meskipun dia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.

“Apakah kepala badan bisa mendapatkan akses terkait perkara pada saat itu?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

“Tidak,” jawab Zarof.

“Mempunyai hubungan terkait dengan akses perkara?” cecar jaksa.

“Tidak,” timpal Zarof

“Sehingga saudara kemudian bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?” ucap jaksa.

Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Buka-bukaan Soal Suap Pengacara, Diminta Uang untuk Lenyapkan Kasus

“Iya,” balas Zarof.

Namun, Zarof sempat enggan mengungkapkan identitas orang yang kerap memberinya informasi mengenai perkara. Dia akhirnya mengaku sering berdiskusi dengan Sultoni Mohdally yang berstatus sebagai Hakim Agung.

“Siapa?” tanya jaksa.

“Saya tanya ke teman-teman ini ada perkara ini, diskusi-diskusi,” jawab Zarof.

“Di Mahkamah Agung?” cecar jaksa.

“Iya di Mahkamah Agung. Semua orang saya tanyain pak,” sahut Zarof.

“Pada saat itu kan saudara masih menjabat?” ujar jaksa.

“Jadi, kalau pada waktu itu saya tanya dengan Pak Sultoni. Saya tanya sama Pak Sultoni gini gini gini gini. Beliau paling gampang ditanya tanya soal perkara apapun,” ungkap Zarof.

“Sultoni ini siapa?” tambah jaksa.

“Hakim Agung pak,” timpal Zarof.

Meski begitu, Zarof menegaskan bahwa informasi perkara yang disampaikan Sultoni kepadanya tidak berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur.

Diketahui, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.

Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.

Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.

Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.

"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.

"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tandas dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI