Suara.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku pernah mendapatkan uang 'oleh-oleh' dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sejumlah Rp100 juta.
Saat itu, dia berkunjung ke Surabaya dan bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi untuk makan bersama.
Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi Zarof Ricar untuk memperkenalkan Dadi dengan Lisa.
Pernyataan itu disampaikan Ricar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Lisa sebagai terdakwa.
Malam hari setelah pertemuan itu, Lisa mendatangi Zarof di hotelnya untuk menawarkan dibawakan sesuatu.
"Malamnya saya pas kembali ke hotel, Bu Lisa datang ‘besok mau dibawain apa?’,” kata Zarof menirukan ucapan Lisa saat itu di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Telepon ya?" tanya jaksa.
"Nggak, langsung, ketemu di hotel," balas Zarof.
"Terus?" lanjut jaksa.
Baca Juga: Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
"Terus saya bilang ‘nggak usah’," timpal Zarof.
"Itu di hotel apa sih pak kalau boleh tahu?" ucap jaksa.
"Saya lupa namanya," jawab Zarof.
"Pokoknya saksi nginap di hotel ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya, nginap di hotel," balas Zarof.
"Terdakwa Lisa bilang mau bawa oleh-oleh apa dari Surabaya?" tambah jaksa.
"Iya," jawab Zarof.
"Jawaban bapak apa?" cecar jaksa.
"Saya bilang, ‘nggak usah oleh-oleh lah, repot saya, mentahnya aja’. Saya bilang gitu," ungkap Zarof.
Benar saja, Lisa akhirnya memberikan uang kepada Zarof sebesar Rp 100 juta. Kemudian, Zarof mengungkapkan pembicaraannya dengan Dadi yang sedang membutuhkan uang untuk mengontrak rumah.
"Saya ngobrol-ngobrol dengan pak, ada yang penggantinya Pak Rudi, 'bang aku nggak punya uang mau ngontrak rumah,' ‘berapa?’ saya bilang begitu kan, 'Rp75 juta', ‘oh iya’ saya bilang," tutur Zarof.
"Nah waktu itu belum dikasih uang, baru ngomong saja kan, pas saya dikasih terus saya ini (kasih). Waktu saya mau pulang, saya kasih tahu ‘saya mau pulang nih, lu mau itu nggak?’, saya bilang gitu. ‘Apa?’, ‘ya ini, gue dapat cepek untuk lu 75 ya’, ‘dari mana?’, ‘Ibu tiri’ saya bilang gitu," lanjut dia.

Mendengar itu, jaksa lantas mempertanyakan maksud ‘Ibu Tiri’ yang disampaikan Zarof kepada Dadi sebelum memberikan uang Rp75 juta yang berasal dari Lisa.
"Maksudnya ibu tiri dari?" kata jaksa.
"Maksudnya Ibu Lisa," jawab Zarof.
"Oh dari terdakwa?" lanjut jaksa.
"Iya, begitu," timpal Zarof.
"Jadi singkatan?" cecar jaksa.
"Itu aja, saya bercandain dia," ucap Zarof.
"Kenapa pakai nama ibu tiri?" tanya jaksa.
"Saya biasa bercanda sama beliau," kata Zarof.
Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.
Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.
Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di PN Surabaya pada Juli 2024.
"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," ujar Jaksa.
Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.
Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.
Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.
"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.
"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," katanya.