Namun, berdasar ari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka kenal dengan para korban lewat media sosial. Setelah tahap perkenalan, S mulai merayu dan mengajak korban melanjutkan percakapan melalui Whatsapp.

S merayu para korban dan meyakinkan mereka agar mau membuka baju bahkan dalam beberapa kasus sampai korban telanjang.
Tanpa disadari korban, S merekam mereka dan menjadikan foto-foto dan video itu untuk memeras dan memaksa para korbannya agar menuruti kemauannya.
"Jika tidak mau menuruti maka video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Bahkan, ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi," beber Kombes Dwi Subagio sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis.
Dari total 31 anak yang menjadi korban predator seks di Jepara itu, rata-rata diperkirakan masih berusia antara 12 tahun hingga 17 tahun. Adapun korban yang paling akhir ada yang masih duduk di bangku kelas XI SMA.