Daging kurban yang dimakan atau disedekahkan membawa keberkahan bagi yang berkurban dan keluarganya.
Selain itu, daging kurban mengajarkan nilai pengorbanan harta dan ego demi mendekatkan diri kepada Allah.
Lantas, siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban?
Berikut daftar orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban berdasarkan syariat Islam dan sumber-sumber terpercaya:
![Ilustrasi Daging Kurban Idul Adha. [ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/08/98496-daging-kurban.jpg)
1. Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)
Shohibul qurban adalah orang yang melaksanakan ibadah kurban.
Mereka berhak mendapatkan sekitar 1/3 bagian dari daging hewan kurban yang disembelih.
Ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa orang yang berkurban boleh memakan sebagian dari kurbannya.
Namun, shohibul qurban tidak diperbolehkan menjual bagian daging, bulu, atau kulit dari hewan kurban tersebut.
2. Fakir Miskin