Fakir miskin adalah golongan yang sangat dianjurkan untuk menerima daging kurban.
Salah satu tujuan utama berkurban adalah berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Mereka mendapatkan jatah sekitar 1/3 bagian dari daging kurban.
Shohibul qurban juga dapat menambah bagian daging kurban untuk fakir miskin dari bagiannya sendiri.
Daging yang diberikan kepada fakir miskin sepenuhnya menjadi hak mereka untuk dikonsumsi atau digunakan sesuai kebutuhan.
3. Tetangga, Kerabat, dan Teman
Daging kurban juga dapat dibagikan kepada tetangga sekitar, teman, dan kerabat, meskipun mereka termasuk golongan yang berkecukupan.
Besarnya bagian yang diberikan kepada mereka adalah sekitar 1/3 dari total daging kurban.
Bahkan, menurut beberapa pendapat, daging kurban boleh diberikan kepada tetangga atau kerabat non-Muslim sebagai bentuk silaturahmi dan kebaikan sosial, selama mereka tidak memerangi umat Islam atau mengusir dari negeri mereka.
4. Anak Yatim dan Dhuafa