Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menilai Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terlibat dalam perintangan penyidikan secara tidak langsung.
Adapun konteks dari pernyataan tersebut ialah perintangan dalam pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mempertanyakan ihwal peristiwa di PTIK saat penyidik dihalang-halangi oleh beberapa orang yang merupakan mantan penyidik dan dikumpulkan di dalam satu ruangan untuk diinterogasi.
"Pertanyaan saya, bapak lihat nggak Pak Hasto ini menghalang-halangi di PTIK itu? Bapak lihat nggak, Pak Hasto perintahkan orang supaya menghalangi di PTIK, lihat nggak?" kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025).
"Ada orang yang menghalangi kami," jawab Rossa.
"Siapa?" cecar Patra.
"Pada saat itu adalah mantan penyidik," ucap Rossa.
Rossa menyatakan bila Hasto terlibat aksi perintangan penyidikan kasus Harun Masiku secara tidak langsung
Baca Juga: Penyidik KPK Klaim Dipantau Tim DPP PDIP saat Geledah Rumah Wahyu Setiawan
"Baik, yang menghalangi adalah mantan penyidik. Pak Hasto bukan?" tanya Patra.
"Secara tidak langsung," sebut Rossa.
"Ah itu kan pendapat saudara. Saudara, dengar? Saksikan? Dengar saja? Saudara lihat nggak Pak Hasto menghalang-halangi?" cecar Patra.
"Kami ulangi lagi, bahwa tim melakukan pengejaran kepada Pak Hasto dan Harun Masiku yang kemudian kami menemukan petunjuk posisinya masuk ke PTIK," jawab Rossa.
"Saya nggak akan berhenti nanya saudara nih. Pertanyannya, kan saudara bilang dihadirkan saksi dari pagi, saudara saksi fakta yang membuktikan bahwa Pak Hasto ini menghalang halangi merintangi penyidikan."
"Tadi saudara bilang yang merintangi pada saat itu adalah petugas mantan juga penyidik KPK. Itu yang saudara lihat kan?" tanya Patra.
"Betul," sahut Rossa.

Rossa akhirnya mengaku tidak melihat secara langsung keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan yang terjadi di PTIK.
Lalu, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengambil alih dengan mempertegas pertanyaan yang dimaksud Patra.
"Jadi gini biar ngga berbelit, maksud penasihat hukum ketika saksi merasa terhalangi oleh petugas tadi, ada nggak peran Pak Hasto yang memerintahkan kepada saksi yang menghalangi tadi ketika itu? Baik perintah langsung yg saksi lihat, ada nggak?" ucap Hakim Rios.
"Perintah langsung tidak ada," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hasto didakwa telah melakukan beberapa perbuatan untuk menghalangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku.
Ia juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto turut membantu Harun Masiku menghindari kejaran KPK.
"Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone-nya dan segera melarikan diri," kata Setyo.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa KPK, ia diduga memerintahkan Kusnadi untuk menyembunyikan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
"HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.