Habiburokhman Bilang Kapolri Orang Bijak, Penahanan Mahasiswi Tersangka Meme Prabowo Ditangguhkan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 12 Mei 2025 | 07:31 WIB
Habiburokhman Bilang Kapolri Orang Bijak, Penahanan Mahasiswi Tersangka Meme Prabowo Ditangguhkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah kanan) bersama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (tengah kiri) dan tim kuasa hukum tersangka SSS saat beri keterangan ke awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (11/5/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kekinian telah menangguhkan penahanan tehadap wanita berinisial SSS. Tersangka SSS adalah seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap karena mengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Trunoyudo menyebutkan penangguhan penahanan itu diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.

Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.

Selain itu kata Trunoyudo, tersangka SSS kekinian juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Habiburokhman Jadi Penjamin

Diketahui, kabar penangguhan penahanan tersangka SSS mulai terungkap ketika Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin bagi tersangka dengan mengirim surat resmi berkop surat DPR RI yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ungkap Ada Kejanggalan, Advokat Nusantara Minta Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu Harus Dihentikan

Selaku penjamin, dia pun menjamin bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI