"Menanggapi pemberitaan mengenai hal tersebut, kami bisa menyampaikan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025).
Nurlaela mengatakan koordinasi juga dilakukan oleh pihak universitas ITB dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dalam menyikapi kasus ini.
"Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ujar Nurlaela.
Adapun dari pihak mahasiswi, Nurlaela mengatakan orang tua dari yang bersangkutan telah datang ke kampus ITB pada Jumat ini dan menyatakan permintaan maaf.
Sebelumnya, Polri membenarkan telah menangkap seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto di media sosial X.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Mengenai identitas SSS, Brigjen Trunoyudo tidak mengungkapkannya.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.
Baca Juga: Ungkap Ada Kejanggalan, Advokat Nusantara Minta Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu Harus Dihentikan
Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih dalam proses penyidikan terhadap SSS. (Antara)