Jenis Pernikahan yang Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya

Suhardiman Suara.Com
Senin, 12 Mei 2025 | 14:40 WIB
Jenis Pernikahan yang Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Pernikahan. [ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nikah mut'ah dilarang karena bertentangan dengan konsep pernikahan dalam Islam yang seharusnya menjadi ikatan suci dan langgeng, bukan kontrak sementara.

3. Nikah Muhallil (Tahlil)

Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, kemudian menikah dengan pria lain hanya dengan tujuan agar setelah bercerai dari suami kedua, ia bisa kembali menikah dengan suami pertamanya.

Praktik ini diharamkan karena hanya dijadikan sebagai perantara untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan Allah, dan Rasulullah SAW melaknat pelaku nikah muhallil dan pihak yang menyuruhnya.

Ketiga jenis pernikahan ini secara tegas dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan hak perempuan, dan tujuan sakral pernikahan menurut syariat Islam.

Perlindungan hak perempuan dalam pernikahan Islam meliputi beberapa aspek penting yang dijamin oleh syariat, antara lain:

- Hak memilih pasangan: Perempuan memiliki hak penuh untuk memilih pasangan hidupnya tanpa paksaan dari pihak manapun.

- Hak atas mahar: Mahar adalah hak perempuan yang wajib diberikan suami, dan perempuan berhak menuntutnya kapan saja tanpa harus memberi alasan.

- Hak menerima nafkah: Suami wajib menafkahi istri selama pernikahan, termasuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tanpa memperhitungkan kondisi ekonomi suami.

Hak melakukan perbuatan hukum sendiri: Setelah menikah, perempuan berhak mengatur urusan pribadinya, membuat kontrak, dan mengelola harta miliknya secara mandiri sesuai hukum Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI