Dua Saksi Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Satu Mangkir

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 12 Mei 2025 | 17:47 WIB
Dua Saksi Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Satu Mangkir
Presiden ketujuh Joko Widodo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan, dua orang saksi tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (9/5).

"Ada dua orang saksi yang dipanggil, yakni inisial MS dan AS. Saksi AS belum ada konfirmasi ketidakhadiran, namun saksi MS sudah konfirmasi bahwa tidak bisa hadir," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Senin (12/5/2025).

Saat dikonfirmasi terkait kapan penjadwalan ulang kedua saksi tersebut, Reonald menjelaskan belum mengetahui kapan pemanggilan ulang.

"Kalau dia tidak datang pas panggilan pertama, biasanya dikasih waktu tiga sampai enam hari. Kalau tidak juga, baru panggilan kedua," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Terkait hasil pemeriksaan tiga orang saksi yang sebelumnya telah diminta keterangannya, yakni Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi pada Kamis (8/5), Reonald belum bisa menjawab terkait hal tersebut.

Sebelumnya Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait aduan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Agenda hari ini hanya panggilan terhadap TPUA dalam hal ini keempat orang terkait laporan Bapak Joko Widodo," kata Juru Bicara TPUA, Rahmat Himaran saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5).

Rahmat menjelaskan keempat orang tersebut yaitu, Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi, namun Rizal Fadillah tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit.

"Ketiga orang tersebut memenuhi undangan klarifikasi. Saat ini sedang memberikan keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sampai sekarang masih berlanjut," kata Rahmat.

Baca Juga: Dipolisikan Eggi Sudjana, Jokowi Utus Pengacara Bawa Ijazah S1 ke Bareskrim, Buat Apa?

Dia juga menjelaskan ketiga orang tersebut hadir di Polda Metro Jaya juga telah membawakan bukti masing-masing terkait kasus ijazah palsu.

"Kalau untuk video, itu memang dari bapak Rizal Fadillah. Sementara saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing dari saksi. Jadi, mungkin untuk video, Pak Rizal sendiri yang akan memberikan keterangan di kepolisian," katanya.

Respons Adik Ipar Jokowi

Sementara itu, adik ipar dari Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Andrianto, mengatakan bahwa pihak keluarga berharap kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Jokowi cepat selesai.

"(Harapan) ini cepat selesai. Cepat gamblang gitu," kata Wahyudi di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Pada hari ini, Wahyudi datang ke Bareskrim Polri sebagai pihak keluarga yang diutus Jokowi untuk membawa secara langsung ijazah SMA dan universitas asli milik Presiden Ke-7 RI tersebut.

Wahyudi mengaku tidak ada pesan khusus dari Jokowi terkait penyerahan ijazah ini.

"Sementara hanya diperintahkan seperti itu saja karena saya sebagai adik ipar dipercaya untuk membawa dokumen itu dan sekarang sudah diserahkan ke Bareskrim," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa dua ijazah asli milik Jokowi tersebut diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penyerahan itu dalam rangka adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana mengenai dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.

"Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik," katanya.

Dittipidum Bareskrim Polri sedang menyelidiki aduan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa aduan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggi Sudjana.

"Sebagaimana surat Nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI