Kendaraan Kian Membludak, Legislator PKS Minta Pemprov Segera Benahi Masalah Parkir di Jakarta

Selasa, 13 Mei 2025 | 15:20 WIB
Kendaraan Kian Membludak, Legislator PKS Minta Pemprov Segera Benahi Masalah Parkir di Jakarta
Pengendara memarkirkan motor di Park and Ride Vertikal Terminal Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ade Suherman, menyoroti ketimpangan antara jumlah kendaraan dan kapasitas lahan parkir di Ibu Kota. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal dalam mengelola sistem perparkiran yang terus menghadapi tekanan seiring lonjakan kendaraan bermotor.

Ade Suherman mencatat bahwa peningkatan jumlah kendaraan sejak 2012 tidak sebanding dengan ketersediaan sarana parkir yang memadai.

“Sejak Perda Perparkiran disahkan tahun 2012, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta melonjak dari 13 juta menjadi 24 juta unit. Tapi peningkatan itu tidak diikuti dengan penyediaan sarana parkir yang memadai. Dalam lebih dari 10 tahun terakhir, berapa gedung parkir baru yang dibangun dan berapa kapasitas aktualnya?” beber Ade Suherman kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Legislator dari PKS itu juga menyoroti mekanisme pemungutan parkir on-street yang saat ini masih terbagi antara sistem konvensional dan digital. Dari total ruas jalan yang berpotensi menghasilkan retribusi parkir, Unit Pengelola (UP) Perparkiran baru mengelola sekitar 55 persen.

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Ade Suherman (kiri). (Foto Dok: PKS DKI)
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Ade Suherman (kiri). Ade Suherman menyoroti ketimpangan antara jumlah kendaraan dan kapasitas lahan parkir di Jakarta. Bahkan, Pemprov DKI dianggap belum optimal untuk membenahi masalah lahan parkir kendaraan di Ibu Kita.  (Foto Dok: PKS DKI)

“Artinya, ada 45 persen ruas jalan yang tidak dikelola langsung, padahal potensi pendapatannya sangat besar. Saya minta ruas jalan itu dikembalikan untuk dikelola UP. Bila perlu, rekrut tenaga PJLP agar potensi parkir dapat dimaksimalkan dan sekaligus menciptakan lapangan kerja,” tegas Ade Suherman.

Selain parkir di jalan, Ade juga mempertanyakan keakuratan data parkir off-street yang hanya mencatat 615 titik. Ia meragukan apakah fasilitas seperti rumah sakit, gedung apartemen, dan tempat sosial lainnya sudah terhitung dalam pendataan.

“Jika belum, maka data tersebut harus segera diperbarui agar bisa digunakan sebagai dasar kebijakan,” ujar Ade Suherman. 

Pengendara memarkirkan motor di Park and Ride Vertikal Terminal Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
ILUSTRASI. Pengendara memarkirkan motor di Park and Ride Vertikal Terminal Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di sisi lain, Ade menyoroti peran swasta dalam bisnis parkir. Ia meminta Pemprov DKI mengungkap berapa banyak pengelola parkir swasta yang sudah mengantongi izin resmi, serta kontribusi mereka terhadap pajak daerah.

Menurut Ade, Pemprov perlu membangun sistem terintegrasi yang menghubungkan data izin, pendapatan, hingga pengawasan operasional secara digital dan transparan.

Baca Juga: Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

“Dari jumlah lahan parkir swasta yang ada, kapasitas tampung kendaraannya masih sangat jauh dari mencukupi. Dengan kendaraan yang mencapai 24 juta unit, Jakarta masih kekurangan tempat parkir resmi yang layak,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Ade mendukung model swakelola pengelolaan parkir oleh pemerintah daerah, asalkan sistem digital diterapkan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, sistem retribusi akan lebih menguntungkan dibandingkan pajak biasa.

Ia juga mendorong agar evaluasi tarif parkir dilakukan berdasarkan zonasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Selain itu, ia mengusulkan pelibatan publik dalam pengawasan melalui pelaporan pelanggaran parkir.

“Saya juga mendukung penerapan kebijakan bukti kepemilikan lahan parkir bagi pembeli kendaraan pribadi seperti yang diterapkan di Jepang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ade meminta agar pendapatan dari sektor parkir dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan layanan parkir—baik dari sisi kuantitas ruang maupun kualitas pelayanan yang didukung sistem digital.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 41 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif pajak parkir hingga maksimal 25 persen.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI