Menkum Supratman: Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Tunggu Sidang di Singapura

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:38 WIB
Menkum Supratman: Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Tunggu Sidang di Singapura
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebut bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos tinggal menunggu sidang di Singapura.

Sebab, Supratman memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi Paulus Tannos sudah diserahkan kepada otoritas Singapura.

“Paulus Panos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri. Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada otoritas Singapura,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

“Saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa kita minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini,” tambah dia.

Sebelumnya, Supratman menyampaikan bahwa Indonesia akan mengirim dokumen tambahan terkait proses hukum Paulus Tannos di Singapura. Dokumen tersebut akan dikirim sebelum 30 April 2025.

“Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan dikirim,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa OPHI berkomunikasi dengan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus Paulus Tannos.

Saat ini, Paulus Tannos diketahui sedang menggugat provisional arrest atau penangkapan sementara yang dilakukan otoritas Singapura.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura

Baca Juga: Menkum Supratman Pastikan Eks Marinir TNI Gabung Tentara Rusia Tak Lagi Berstatus WNI

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI