Alokasi anggaran untuk penyediaan makanan bergizi itu sendiri baru 4,16 persen.
Sedangkan, penyerapan anggaran untuk pegawai di persentase 0,01 persen atau Rp 386,87 juta.
Dadan menambahkan, BGN telah membuat skema serapan anggaran dengan perhitungan tambahan dana, dari Rp71 triliun menjadi Rp116 triliun.
"Jadi kami masukan bukan hanya anggaran yang Rp71 triliun yang sudah disetujui, tapi kami buatkan mekanisme penyerapan anggaran, termasuk yang diminta oleh Pak Presiden terkait dengan percepatan pelayanan makan bergizi kepada 82,9 juta," katanya.