Menkomdigi: 315 Juta SIM Card Beredar di Indonesia, Angka Populasi 280 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:32 WIB
Menkomdigi: 315 Juta SIM Card Beredar di Indonesia, Angka Populasi 280 Juta Orang
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan jumlah SIM card yang beredar lebih banyak ketimbang jumlah populasi rakyat Indonesia.

Total, jumlah SIM card sebanyak 315 juta, sedangkan populasi warga Indonesia sekitar 280 juta orang. Hal ini disampaikan Meutya menanggapi pertanyaan terkait Indonesia yang disebut menjadi salah satu negara dengan spam call tertinggi di dunia.

"Di Indonesia ini ada 315 juta SIM card yang beredar dengan angka populasi sekarang kurang lebih 280 juta. Nah selisihnya itu dipakai apa saja?," kata Meutya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Meutya menduga jumlah SIM card yang lebih banyak ketimbang populasi itu karena satu warga memiliki lebih dari satu SIM card.

"Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, tapi kan ini perlu kita dalami, gitu. Nah karena itu kita akan melakukan pemutakhiran data untuk SIM card," kata Meutya.

Salah satu upaya melakukan pemutakhiran adalah dengan memberikan batasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal digunakan untuk registrasi tiga SIM card.

"Jadi mohon dukungan. Jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," kata Meutya.

Pemutakhiran kedua adalah mendorong penggunaan e-SIM. Meutya menegaskan hal tersebut bersifat imbauan bukan kewajiban.

"Kalau yang sudah HP-nya sekali lagi ya, bukan yang tidak punya tidak harus, tapi kalau yang sudah ada standar eSIM-nya, kita dorong, tidak ada kewajiban, kita dorong, kita imbau untuk migrasi karena itu salah satunya untuk juga pengamanan," kata Meutya

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Pusat AI Terbesar di ASEAN, Diluncurkan Q3 2025

"Karena ada data biometrik yang dilakukan untuk memastikan bahwa orang ini benar dengan NIK yang tepat, gitu ya. Jadi tidak ada atau meminimalisir pencurian data. Jadi mungkin itu kita akan melakukan tata kelola SIM card," sambung Meutya.

Penjualan SIM Card

Sebelumnya Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler atau Subscriber Identity Module Card (SIM Card) dengan memanipulasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal dengan korban ribuan orang.

"Sindikat beranggotakan tujuh orang ini memanipulasi data KTP dan KK milik orang lain yang dipergunakan untuk aktivasi SIM Card," kata Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Bagin Efrata Barus di Jakarta, Selasa (4/3/2025) seperti dimuat Antara.

Ilustrasi- Kartu SIM (Subscriber Identity Module). ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Ilustrasi- Kartu SIM card. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)

Kapolsek mengatakan kartu SIM yang telah diaktivasi menggunakan data palsu itu dijual secara masif melalui berbagai platform.

Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan para tersangka telah melakukan kejahatan terkait administrasi kependudukan dengan memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin.

Menurut dia kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan mendapati banyaknya praktik jual-beli kartu SIM melalui beberapa media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama yakni ASY di wilayah Koja, Jakarta Utara pada 25 Februari 2025.

Saat itu, ASY kedapatan menjual 350 buah kartu perdana Axis yang diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan di dua lokasi, lokasi pertama yang dijadikan untuk melakukan registrasi kartu perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain di Cipinang Besar, Jakarta Timur.

Kemudian lokasi yang kedua dijadikan untuk melakukan produksi pembuatan ataupun registrasi akun Telegram dan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana yang telah diaktivasi di Jalan Bintara, Bekasi.

Ia menjelaskan dari hasil pengembangan di dua lokasi tersebut, polisi menangkap enam orang lainnya termasuk pemimpin dari sindikat penjualan kartu SIM ilegal ini.

"Sindikat ini dipimpin oleh tersangka berinisial TBM yang berperan memfasilitasi dan mengkoordinir bisnis ilegal ini," kata dia.

Selanjutnya tersangka berinisial MAF, yang berperan melakukan registrasi perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain.

Kemudian, lima tersangka masing-masing ASY, MH, MFH, AG, sama-sama berperan membuat akun Telegram dan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana aktif.

Ia mengatakan pelaku TBM membeli data pribadi orang lain lewat Facebook, dengan harga per NIK dan nomor KK sebesar Rp200.

Dan total keseluruhan yang data NIK dan nomor KK yang telah diperoleh oleh tersangka MAF yaitu sebanyak 10.000 data NIK dan nomor KK dalam bentuk (Microsoft) Excel.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI