Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:25 WIB
Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs
ILUSTRASI--Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah disebut-sebut ikut gelar perkara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus bekas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan bekas Politikus PDIP Saeful Bahri dalam kasus suap yang juga menyeret buronan Harun Masiku. 

Cerita itu soal Febri Diansyah diungkapkan oleh penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Diketahui, Febri saat itu masih menjabat sebagai Juru Bicata KPK dan menyiapkan bahan pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka Wawan dkk. Ekspose kasus tersebut dilaksanakan KPK pada 9 Januari 2020 atau satu hari setelah OTT terhadap para tersangka.

Dalam sidang, Arif menjelaskan bahwa ekspos perkara tersebut juga dihadiri oleh tim penyelidik, penyidik Deputi penindakan, dan lima pimpinan KPK saat itu yang dikepalai oleh Firli Bahuri.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah usai diperiksa KPK, Senin (14/4/2025). [Suara.com/Dea]
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah usai diperiksa KPK, Senin (14/4/2025). [Suara.com/Dea]

“Waktu itu saya hanya melihat apakah saat penyidik atau humas, saya hanya melihat itu bernama saudara Febri Diansyah (ikut ekspose kasus Wawan cs),” kata Arif dalam persidangan. 

“Kemudian, beliau juga melakukan semacam kesimpulan untuk disampaikan menjadi pemberitaan,” imbuhnya.

Saat itu, dia mengaku menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa terjadi peristiwa suap menyuap terhadap komisioner KPU. Dalam paparannya, dia menyebut seharusnya ada nama Hasto sebagai tersangka pemberi suap lantaran sebagian uang suap sebesar Rp400 juta berasal dari Hasto.

“Seharusnya disana kami menuliskan saudara terdakwa, tapi pada saat penulisan pada notulen kami sampaikan bahwa ini status terdakwa harus masuk karena ada sebagian sumber dana yang pada sat itu ditalangi sekitar Rp 400 juta, itu harus dipertanggungjawabkan. Nah itu hasil administratif,” tutur Arif.

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo saat membeberkan soal pengejaran buronan Harun Masiku di sidang lanjutan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo saat membeberkan soal pengejaran buronan Harun Masiku di sidang lanjutan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)

“Itu hasil administratif ya? Bukan berdasarkan saudara mendapatkan bukti atau apa pun yang menguatkan?” tanya jaksa.

Baca Juga: Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP

Berdasarkan keterangan kemudian berdasarkan alat bukti yang kami temukan saat itu, berdasarkan dari penyadapan. Memang dana yang kami masukan kepada pimpinan saat itu memang kami memasukan dari segi pemberi dan penerima. Dari segi pemberi itu ada Saeful, kemudian Donny saat itu,” tandas Arif.

Adapun Donny yang dimaksud Arief ialah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dia disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Hasto dan sekarang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI