Polisi Tangkap Komplotan Ormas FBR Bojongsari yang Peras Pedagang di Depok, Korban Sampai Dicekik

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:54 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Ormas FBR Bojongsari yang Peras Pedagang di Depok, Korban Sampai Dicekik
Petugas gabungan menurunkan atribut organisasi masyarakat (ormas) di sejumlah titik strategis kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. (Polsek Pulogadung)

Anggota FBR Ditangkap Usai Peras Warga: Ngaku Demi Biaya Hidup hingga Beli Narkoba

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) berinisial J.

Pria tersebut ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap mandor proyek bongkaran rumah di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyebut J memeras uang sebesar Rp500 ribu dengan dalih keamanan.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) berinisial J.. (foto dok. ist)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) berinisial J.. (foto dok. ist)

Selain melakukan pemerasan pelaku juga sempat merampas handphone atau HP milik salah satu pekerja proyek.

"Ancamannya apabila uang tersebut tidak diberikan maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kata Abdul, J mengaku telah lima tahun menjadi anggota FBR ranting Juraganan, Jakarta Selatan.

Penyidik turut menyita barang bukti berupa kemeja FBR yang kerap dipakai J saat beraksi.

Selain itu J juga mengaku sehari-hari kerap menjadi juru parkir liar di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir

Selain itu pelaku J juga sering meminta uang keamanan kepada masyarakat setiap kali ada kegiatan.

"Dia juga sering mendatangi kegiatan masyarakat dan meminta uang keamanan," ungkap Abdul.

Kepada penyidik J mengaku uang hasil pungutan liar dan pemerasan ini ia pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain juga dipergunakan untuk membeli narkoba.

"Salah satunya membeli narkoba," beber Abdul.

Kekinian J telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI