"Tapi pada kenyataannya kami kecewa, itu tidak sesuai. Misalnya di dalam penentuan kolegium. Koligium itu harus mengikuti undang-undang dan kami setuju bahwa kolegium itu terdiri dari para guru besar, para pakar yang ada di bidangnya. Tapi pada kenyataannya proses yang berjadi adalah pemilihan dilakukan berdasarkan voting kemudian ditentukan oleh Menteri Kesehatan," ungkap Prof Ari.
Lebih lanjut, Prof Ari juga menyoroti soal penilaian Menteri Kesehatan dan jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Menurutnya, penilaian itu justru ditentukan bukan berdasarkan kualitas terbanyak.
"Kalau kita bicara soal voting, tapi yang nampaknya sesuai dengan keinginan Kementerian Kesehatan," beber Prof Ari.
Kebijakan di sektor kesematan seperti itu dikatakan tidak hanya dirasakan oleh para guru besar FKUI, tapi juga FK di kampus negeri lainnya.