KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KPAI bertugas untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak di Indonesia.
Tugasnya
KPAI adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diperbarui menjadi UU No. 35 Tahun 2014). KPAI bertugas mengawasi dan memastikan hak-hak anak di Indonesia terpenuhi dan terlindungi.
Tugas Utama KPAI:
- Melakukan Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di seluruh wilayah Indonesia, baik oleh pemerintah, lembaga, maupun masyarakat.
- Memberi Masukan & Rekomendasi
Memberikan saran kepada pemerintah dan lembaga lain dalam penyusunan kebijakan yang berhubungan dengan perlindungan anak.
- Menerima Pengaduan
Menampung dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran hak anak, seperti kekerasan, eksploitasi, penelantaran, atau perdagangan anak.
Baca Juga: Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!
- Melakukan Pemantauan & Evaluasi
Memantau pelaksanaan program perlindungan anak dan mengevaluasi dampaknya terhadap kesejahteraan anak.