Suara.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi yang saya terima itu undangan klarifikasi terkait dengan laporan Pak Jokowi. Saya sebagai warga negara yang baik yang taat hukum saya sedang dibutuhkan saat ini keterangannya, saya akan menghadiri," kata Dian Sandi di Polda Metro Jaya, dikutip Antara, Senin (19/5/2025).
Sandi menduga undangan klarifikasi ini berkaitan dengan unggahan ijazah Jokowi di media sosial (medsos) X pada Selasa (1/4).
"Tapi enggak apa-apa mungkin ini ada pengembangan dari pihak Kepolisian, makannya saya hadir untuk menjelaskan," kata dia.
Selain itu ia juga menjelaskan dirinya akan terbuka dan mempercayakan kepada pihak Kepolisian karena bakal bekerja secara profesional.
"Hari ini saya terpanggil karena hati nurani, saya akan membuka kebenaran ini, saya sudah melakukan riset dari awal. Saya bukannya memasang badan untuk Pak Jokowi tapi saya sedih Pak Jokowi digitukan oleh mereka," kata Sandi.
Saat dikonfirmasi terkait dokumen apa saja yang dibawa, dirinya menjelaskan tidak membawa apapun.
"Tidak ada yang saya bawa, tetapi nanti kalau dibutuhkan saya akan siapkan," kata Sandi.
Sandi juga menegaskan postingan yang dilakukannya tidak ada arahan dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Jokowi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
"Saya bergerak atas nama pribadi. Ini atas inisiatif saya sendiri," katanya.
Sebut Kader PSI Bisa Dipenjara
Terpisah, Pakar telematika Roy Suryo sebelumnya mengingatkan pada pihak kepolisian untuk tidak sembarang menggunkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apalagi jika UU Tersebut terpaksa digunakan untuk menjerat Roy Suryo Cs. Hal ini disampaikan Roy Suryo di sela-sela memberikan keterangan di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi.
"Jangan sembarangan menggunakan pasal itu untuk mempidanakan orang ya, UU ITE dibuat dengan niat baik agar Indonesia tidak dikucilkan dunia internasional karena kita gak punya UU dalam bidan9 e-commerce, jadi pasal-pasal itu misalnya 32 dan 35 , itu misalnya seseorang kirim bukti transfer, tapi direkayasia dari Rp1 juta dijadikan Rp10 juta nah itu yang dipidana," jelas Roy Suryo.
Ia kemudian mengingatkan pernah menjadi bagian dalam merumuskan saat pembahasan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.
Roy Suryo kemudian menyinggung kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, yang sempat mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025.

Kader tersebut kata Roy Suryo, yang seharusnya bisa dipidana dengan menggunakan UU ITE.
"Ada orang misalnya posting ini ijazah asli, tapi ternyata yang punya ijazah tidak mengakui kalau itu ijazah asli, kader partai (PSI) itu, dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelas Roy Suryo.
Lebih lanjut, dirinya hingga Dr Tifa kata Roy, tidak melakukan apapun dalam barang elektronik.
Apalagi tutur Roy, dalam klarifikasi di Polda Metro Jaya pihak penyidik disebut tidak memiliki barang bukti elektronik yang dilaporkan Jokowi kala itu.
Periksa Puluhan Saksi
Sejauh ini Polda Metro Jaya sudah memeriksa sebanyak 24 saksi terkait laporan Jokowi tentang tuduhan ijazah palsu.
"Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman diproses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5).
Ade Ary menjelaskan laporan Jokowi pada Rabu (30/4) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya berawal adanya sebuah video di media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kronologi perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor," kata dia.