- Poster Rapor Pendidikan Sekolah (wajib)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Sertifikat Prestasi Seleksi Ketat Bukan Perlombaan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (wajib)
Apabila calon siswa maupun orang tua masih mengalami kebingungan dalam masa SPMB ini, maka sejumlah nomor hotline posko dinas bisa dihubungi yakni 0812 8055 5426, 0812 8055 5612, 0812 8055 5148, 0812 8055 5165, 0812 8055 5124, dan 0812 8055 5147.
Baca Juga: SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengganti nama PPDB menjadi SPMB mulai tahun 2025. Berbeda dari sistem sebelumnya yang menggunakan zonasi, mekanisme SPMB kini berlandaskan pada domisili siswa.