Budi Arie Disebut Ikut Kecipratan Duit Panas Rp48 Miliar, Kode-kode Skandal Judol Kominfo Terkuak!

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Senin, 19 Mei 2025 | 21:29 WIB
Budi Arie Disebut Ikut Kecipratan Duit Panas Rp48 Miliar, Kode-kode Skandal Judol Kominfo Terkuak!
Menteri Budi Arie Setiadi. [Ist]

Suara.com - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi belakangan menjadi sorotan karena diduga ikut menerima fee sebesar Rp48, 75 miliar terkait skandal judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti menjadi Komdigi. Kasus itu mencuat saat Budi Arie masih menjabat sebagai Menkominfo. 

Dugaan Budi Arie ikut kecipratan duit panas skandal judol terungkap dalam surat dakwaan kasus judol yang diungkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).

Uang Puluhan miliar rupiah tersebut diduga berasal dari empat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

"Total uang yang Terdakwa IV Muhrijan alias Agus dapatkan dari penjagaan website perjudian sebesar Rp48,75 militar, bahwa kemudian uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa dalam dokumen dakwaan dikutip Senin (19/5/2025).

Adapun berbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judol dibagikan, D merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh. 

Budi Arie. [Dok. Istimewa]
Budi Arie. [Dok. Istimewa]

S merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin. Kemudian R merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada.

Di sisi lain, PM disebut-sebut merupakan kode bagi Budi Arie Setiadi.

Bagi kawanan merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan 

AD merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto.

baca juga

AG merupakan kode bagian untuk terdakwa . 

AL merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas.

CHF merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Judi online alias judol. (Iqbal Asaputro/Suara.com)
Judi online alias judol. (Iqbal Asaputro/Suara.com)

"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30% dan untuk Sdr. Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.

Jaksa menyebut tarif pengamanan situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh Kominfo yang saat ini berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) senilai Rp8 juta.

Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertemu dengan terdakwa Muhrijan dan terdakwa Adhi Kismanto dimana dalam pertemuan tersebut. Tersakwa Alwin Jabarti Kiemas menyampaikan ingin melanjutkan koordinasi penjagaan website judi online dengan imbalan sekitar Rp6,5 juta untuk setiap website per bulan.

"Namun, terdakwa Muhrijan alias Agus menolak karena jumlahnya kecil," ucapnya. 

Kemudian, terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan mengajak terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertemu terdakwa Zulkarnaen Apriliantony di ruang VIP sebuah kafe. 

Dalam pertemuan itu, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meyakinkan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bahwa terdakwa benar dekat dengan saudara Budi Arie Setiadi dengan cara menunjukkan pesan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Budi Arie Setiadi.

Di sana, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyatakan akan membayar Rp7 juta per website setiap bulannya. Namun, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony tetap menolak.

"Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meminta sebesar Rp8 juta serta dibayarkan dalam bentuk mata uang Singapura (SGD) dan kemudian terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyetujui jumlah tersebut dan memberikan daftar 115 website perjudian online untuk dilakukan penjagaan agar tidak diblokir," dalam isi dakwaan.

Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

News | Senin, 19 Mei 2025 | 19:27 WIB

Sebut Aksi Besar-besaran 20 Mei Dipolitisasi, KON: Ada yang Ngaku-ngaku Ojol Padahal Bukan!

Sebut Aksi Besar-besaran 20 Mei Dipolitisasi, KON: Ada yang Ngaku-ngaku Ojol Padahal Bukan!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 18:56 WIB

Mewek di Sidang, Ibunda Ronald Tannur Merasa Diseret Pengacara Lisa: Jahat Sekali Dia!

Mewek di Sidang, Ibunda Ronald Tannur Merasa Diseret Pengacara Lisa: Jahat Sekali Dia!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 18:08 WIB

Terseret Skandal Judol Kominfo, Nasib Menkop Budi Arie usai Namanya Tercatat di BAP Terdakwa

Terseret Skandal Judol Kominfo, Nasib Menkop Budi Arie usai Namanya Tercatat di BAP Terdakwa

News | Senin, 19 Mei 2025 | 12:25 WIB

Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!

Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 20:04 WIB

Terkini

Menguak Raksasa Industri Tiongkok di Balik Merek Otomotif BAW

Menguak Raksasa Industri Tiongkok di Balik Merek Otomotif BAW

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:33 WIB

Membongkar Crab Mentality: Saat Perempuan Dipaksa Berebut Sisa Sumber Daya

Membongkar Crab Mentality: Saat Perempuan Dipaksa Berebut Sisa Sumber Daya

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:30 WIB

VIVIZ Terancam Ganti Nama Grup Usai Eunha, SinB, Umji Gabung Agensi Baru

VIVIZ Terancam Ganti Nama Grup Usai Eunha, SinB, Umji Gabung Agensi Baru

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Ramai Jasa Bikin Surat Sakit Palsu: Bukti Karyawan Makin Licik atau Budaya Kerja yang Toxic?

Ramai Jasa Bikin Surat Sakit Palsu: Bukti Karyawan Makin Licik atau Budaya Kerja yang Toxic?

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:23 WIB

Polisi Siagakan 10.121 Personel Gabungan Amankan Final Timnas Indonesia vs Thailand di SUGBK

Polisi Siagakan 10.121 Personel Gabungan Amankan Final Timnas Indonesia vs Thailand di SUGBK

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:17 WIB

Liputan IIBF 2026: Nonton Bilal Indrajaya, Kulineran, hingga Pesan Puisi Dadakan Seikhlasnya

Liputan IIBF 2026: Nonton Bilal Indrajaya, Kulineran, hingga Pesan Puisi Dadakan Seikhlasnya

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:16 WIB

9 HP Murah RAM 8 GB Internal 256 GB yang Bisa Kamu Beli

9 HP Murah RAM 8 GB Internal 256 GB yang Bisa Kamu Beli

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Influenza A Apakah Berbahaya? Bukan Flu Biasa, Bisa Sebabkan Komplikasi Serius!

Influenza A Apakah Berbahaya? Bukan Flu Biasa, Bisa Sebabkan Komplikasi Serius!

Health | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:10 WIB

11 Sunscreen Ringan Cepat Meresap untuk Kulit Berminyak

11 Sunscreen Ringan Cepat Meresap untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Petasan Maulid hingga Larut Malam Bikin Warga Pondok PInang Resah, Pramono Anung Turun Tangan

Petasan Maulid hingga Larut Malam Bikin Warga Pondok PInang Resah, Pramono Anung Turun Tangan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:09 WIB

×