Tidak Ikut Demo, Sejumlah Driver Ojol Hingga Taksi Online Dijebak Dan Dipaksa Ikut

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:38 WIB
Tidak Ikut Demo, Sejumlah Driver Ojol Hingga Taksi Online Dijebak Dan Dipaksa Ikut
Massa demo komunitas driver online di Mataram, Nusa Tenggara Barat menghentikan paksa taksi online yang masih bekerja dan tak mematikan aplikasi, Selasa (20/5/2025). [Suara.com / Buniamin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan masa aksi dari persatuan driver ojol Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar ujuk rasa di depan DPRD NTB dan kantor Gubernur NTB.

Para masa aksi meminta agar semua ojol untuk ikut berpartisipasi menyuarakan keluhannya.

Bahkan sejumlah driver yang mengaktifkan aplikasi dan sedang mengambil orderan  diberhentikan paksa.

Mereka diminta untuk ikut berpartisipasi dalam aksi yang digelar ikut menyuarakan keluhannya kepada pemerintah.

“Yang distop itu yang masih online,” kata Koordinator lapangaan aksi, Rudi Santono Selasa (20/5/2025) siang.

Ia mengatakan, imbauan untuk melakukan aksi sudah dilakukan agar semua ikut berpartisipasi.

Namun ternyata masih ada yang mengaktifkan aplikasi dan menerima pemesanan.

“Mereka menolak untuk ikut demo dan tetap online,” katanya.

Para driver yang tetap mengaktifkan aplikasi pemesanannya dijebak oleh para masa aksi.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Justru Banjir Orderan Gara-gara Demo Besar-besaran

Dimana, masa aksi sengaja memesan dan driver datang bahkan melewati lokasi aksi demo dan diberhentikan paksa.

“Kita bisa deteksi lewat aplikasi penumpang. Kita order dan mereka ngambil dan mereka datang ke sini dan itu dah yang masih online,” ungkapnya.

Jumlah mobil yang diberhentikan selama masa aksi lebih dari lima unit.

Kendaraan tersebut terjaring dan dipaksa untuk ikut unjuk rasa.

Beberapa dari mereka saling adu mulut sesama driver.

“Kita udah banyak yang kita stop tadi,” katanya.

Ia menegaskan, aksi yang dilakukan agar para ojol ini tidak merugikan.

Untuk itu ia mengajak semua driver untuk berpartisipasi namun jika ada yang tidak ikut dengan alasan ada kebutuhan yang harus terpenuhi, ditegaskan Rudi semua masa aksi juga memiliki kebutuhan.

“Kalau ada yang bilang punya keluarga, kita juga punya keluarga dan mencari nafkah. Kita sama semua posisinya,” katanya.

Unjuk rasa yang dilakukan untuk menyuarakan semua keluhan para ojol. Ia mengharapkan agar pemotongan tarif aplikator bisa diturunkan.

“Kita tetap menekan potongan aplikator itu 15 persen plus 5 persen. Kami tidak mau ada penambahan lagi,” katanya.

Ia mencontohkan, tarif bersih yang diterima yaitu sebesar Rp11.500 per konsumen, padahal yang dibayarkan itu sebesar Rp19.000 ribu.

“Jadi sisanya itu sudah diambil oleh aplikator,” ungkapnya.

Unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor Gubernur NTB sempat terjadi kemacetan.

Pasalnya kendaraan roda empat milik masa aksi terparkir di jalan dan menghambat arus lalu lintas.

Selain itu, aksi yang digelar dari pagi hingga sore hari. Para masa aksi meninta agar bisa ditemui oleh gubernur atau wakil gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, asissten II setda NTB datang untuk mendengarkan keluhan para masa aksi, namun ditolak dan akan menunggu pimpinan daerah datang menemuinya.

“Kita akan tunggu pak gubernur dan bu wakil gubernur,” sorak para masa aksi.

Demo Ojol 20 Mei 2025

Sebagaimana diketahui, hari ini komunitas ojol menggelar demo di beberapa kota di Indonesia.

Di Jakarta, demo terpusat di tiga titik, mulai dari Patung Kuda hingga gedung DPR/MPR RI.

Sejumlah organisasi pengemudi ojol mengeklaim akan mengerahkan ribuan anggotanya memadamkan aplikasi transportasi daring selama 24 jam di kota-kota besar.

Salah satu tuntutan mereka adalah penurunan potongan biaya aplikasi yang disebut mencapai 20 persen.

Aksi ini juga dilakukan karena para driver ini kecewa terhadap sikap pemerintah yang tidak tegas menindak pelanggaran regulasi oleh aplikator sejak 2022.

Di sisi lain, perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring atau aplikator mengeklaim pemotongan tidak melebihi batas potongan 20% kepada pengemudi ojol yang sudah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI