Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa pihaknya masih akan mencermati dugaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol).
Diketahui sebelumnya, nama Budi mencuat dalam surat dakwaan kasus mafia akses judol.
"Kita belum ini ya, karena yang nanganin kan bukan kita. Kami cermati ke depan," kata Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Febrie Adriansyah tidak ingin panjang lebar bicara terkait nama Budi Arie yang kini terseret skandal judol Kominfo.
Febrie akan menyerahkan pengusutan terkait hal itu ke penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Belum belum karena itu ada penyidik lain yang menangani," katanya.

Terseret Skandal Judol
Sebelumnya diberitakan, nama Budi Arie menjadi sorotan lantaran muncul dalam surat dakwaan kasus judi online yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 Mei 2025.
Saat menjabat Menkominfo di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ia disebut-sebut terlibat dalam kasus ini dan memperoleh alokasi sebesar 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.
Baca Juga: Larang Perwakilan Kemenhub Naik Mobil Komando, Massa Ojol: Suruh Menterinya ke Sini!
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dibawa ke persidangan yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Murhijan alias Agus.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.
JPU juga mengungkapkan adanya kode seotran untuk penjagaan situs perjudian, termasuk setoran kepada Budi Arie.
![Menteri Budi Arie Setiadi. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/02/33237-menteri-budi-arie-setiadi-ist.jpg)
Alwin yang menjadi bendahara mengatur pembagian uang penjagaan situs judi online itu memberikan kode setoran.
Adapun kode setoran kepada Budi Arie ialah 'Bagi PM'. Kemudian ada pula kode 'CHF' untuk pembagian setoran kepada Budi Arie dan Zulkarnaen.
Pada Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp 171,11 miliar.