Budi Arie Diduga Kecipratan Fee Judol, Jokowi Ogah Ladeni Wartawan

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:00 WIB
Budi Arie Diduga Kecipratan Fee Judol, Jokowi Ogah Ladeni Wartawan
Budi Arie Diduga Kecipratan Fee Judol, Jokowi Ogah Ladeni Wartawan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ogah merespons soal nama Ketua Umum Pro-Jokowi atau Projo, Budi Arie Setiadi yang kekinian terseret dalam kasus dugaan perkara judi online (judol) di Kominfo yang kini berubah nama menjadi Komdigi.

Tanggapan itu disampaikan oleh Jokowi seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri,  Jakarta, Selasa (20/5/2025).  

Di Gedung Bareskrim Polri, Jokowi enggan meladeni pertanyaan awak media yang meminta tanggapan terkait nama Budi Arie yang disebut-sebut ikut kecipratan fee dalam kasus judol di Kominfo. 

"Enggak," singkat Jokowi saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi lapor Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu. (Suara.com/Alfian)
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi lapor Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu. (Suara.com/Alfian)

Kepada wartawan, mantan Wali Kota Solo itu hanya mau menjawab perihal materi kasus dugaan ijazah palsu. Dalam kasus itu, Jokowi berstatus sebagai terlapor atas pelaporan yang dibuat aktivis, Eggi Sudjana di Bareskrim Polri. 

"Yang berkaitan dengan ini (kasus ijazah palsu) saja," kata Jokowi. 

Terseret Kasus Judol Kominfo

Sebelumnya diberitakan, nama Budi Arie menjadi sorotan lantaran muncul dalam surat dakwaan kasus judi online yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 Mei 2025.

Saat menjabat Menkominfo di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ia disebut-sebut terlibat dalam kasus ini dan memperoleh alokasi sebesar 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.

Baca Juga: Mogok Narik, Pekerja di Jakarta Bingung Ngantor Gegara Ojol Demo Besar-besaran

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dibawa ke persidangan yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Murhijan alias Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI