Budi Arie Disebut Ikut Kecipratan Duit Panas Rp48 Miliar, Kode-kode Skandal Judol Kominfo Terkuak!

Senin, 19 Mei 2025 | 21:29 WIB
Budi Arie Disebut Ikut Kecipratan Duit Panas Rp48 Miliar, Kode-kode Skandal Judol Kominfo Terkuak!
Menteri Budi Arie Setiadi. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi belakangan menjadi sorotan karena diduga ikut menerima fee sebesar Rp48, 75 miliar terkait skandal judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti menjadi Komdigi. Kasus itu mencuat saat Budi Arie masih menjabat sebagai Menkominfo. 

Dugaan Budi Arie ikut kecipratan duit panas skandal judol terungkap dalam surat dakwaan kasus judol yang diungkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).

Uang Puluhan miliar rupiah tersebut diduga berasal dari empat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

"Total uang yang Terdakwa IV Muhrijan alias Agus dapatkan dari penjagaan website perjudian sebesar Rp48,75 militar, bahwa kemudian uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa dalam dokumen dakwaan dikutip Senin (19/5/2025).

Adapun berbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judol dibagikan, D merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh. 

Budi Arie. [Dok. Istimewa]
Budi Arie. [Dok. Istimewa]

S merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin. Kemudian R merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada.

Di sisi lain, PM disebut-sebut merupakan kode bagi Budi Arie Setiadi.

Bagi kawanan merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan 

AD merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto.

Baca Juga: Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

AG merupakan kode bagian untuk terdakwa . 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI