Cek Fakta: Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rp5 Juta - Rp8 Juta Per Bulan

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 20 Mei 2025 | 18:19 WIB
Cek Fakta: Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rp5 Juta - Rp8 Juta Per Bulan
Cek Fakta: Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rp5 Juta - Rp8 Juta Per Bulan [TikTok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial yang memberikan informasi bahwa petugas Koperasi Merah Putih dikabarkan bakal memperoleh gaji tinggi hingga mencapai Rp 5 juta sampai Rp8 juta per bulan.

Salah satu unggahan akun TikTok @choirul.zamani memberikan informasi bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai Rp5-8 juta rupiah per bulan.

Berikut Narasinya:

"Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih 5- 8 juta? #koperasidesamerahputih #koperasi #koperasidesa #tppbersamamenteridesa #desa#desabisa #desa," tulisnya.

Unggahan itu sudah ditayangkan sekitar satu minggu yang lalu, dan mendapatkan komentar sebanyak 44 pada Selasa 20 Mei 2025 pukul 18.09 WIB.

Penjelasan

Saat ini banyak yang bertanya-tanya benarkah gaji petugas Koperasi Merah Putih sampai 8 Juta Rupiah? Bagaimana sebenarnya cara penentuan gaji pengurus koperasi?

Setelah ditelusuri oleh Tim Cek Fakta Suara.com, Isu gaji pengurus Koperasi Merah Putih bakal sampai 8 Juta Rupiah merebak di kalangan masyarakat. Tak ayal, fenomena yang sama memicu gelombang minat baru.

Banyak warga yang berharap dapat mendaftar sebagai calon pengurus koperasi di wilayah masing-masing. Namun, tak sedikit yang mulai mempertanyakan keabsahan informasi tersebut.

Baca Juga: Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Sejumlah warga meragukan nominal gaji. Apalagi Koperasi Merah Putih masih dalam tahap awal alias belum memiliki usaha produktif yang mapan.

Kondisi ini memunculkan diskusi di masyarakat mengenai sistem penggajian petugas Koperasi Merah Putih. Sejumlah pihak mengingatkan agar masyarakat tidak gegabah dalam menyikapi kabar tersebut.

Menanggapi informasi yang sama, Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia menyampaikan bantahan sekaligus menegaskan kabar gaji petugas Koperasi Merah Putih adalah tidak benar alias hoak.

"Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS," tulis akun Instagram resmi Kemenkop.

Kesimpulan

Jadi bisa disimpulkan, bahwa informasi itu tidak benar. Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia juga sudah memberikan jawaban bantahan.

Informasi tambahan, Program Koperasi Merah Putih dari Pemerintah Pusat bertujuan untuk memperkuat perekonomian di setiap desa yang ada di Indonesia.

Tak hanya itu, Koperasi Merah Putih ini bakal menjadi solusi mengatasi masalah masyarakat di pedesaan.

Koperasi ini menggunakan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif. Sehingga, mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai unit usaha strategis.

Di antaranya, gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, koperasi simpan pinjam, cold storage, dan distribusi logistik.

Berikut ini dilansir Syarat Umum Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih.

1. Warga Negara Indonesia

Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah

Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Formulir pendaftaran keanggotaan koperasi

Menyertakan data diri lengkap (KTP, KK, dan mungkin NPWP jika diperlukan)

3. Membayar Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok

Simpanan Pokok: dibayar satu kali di awal sebagai syarat keanggotaan

Simpanan Wajib: dibayar rutin tiap bulan sesuai ketentuan koperasi

4. Menyetujui AD/ART Koperasi

Menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi

Siap aktif berpartisipasi dalam kegiatan koperasi

5. Tidak sedang menjadi anggota koperasi lain dengan jenis usaha yang sama

Ini tergantung peraturan internal koperasi.

Target Pemerintah

Pemerintah menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 mengalami defisit pada rentang 2,48-2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), tak jauh berbeda dari target defisit anggaran tahun ini sebesar 2,53 persen.

“Dalam menghadapi dan mengantisipasi tekanan dan dinamika global, kebijakan fiskal terus dirancang tetap ekspansif, terarah, dan terukur,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 tentang Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Pendapatan negara ditargetkan berada pada rentang 11,71 persen hingga 12,22 persen terhadap PDB, sedangkan belanja negara sebesar 14,19 persen hingga 14,75 persen dari PDB.

Untuk mencapai target pendapatan negara, pemerintah akan melakukan langkah yang seimbang antara meningkatkan penerimaan pajak dan perpajakan dengan menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan.

Optimalisasi perluasan basis pajak dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data dan risiko, termasuk penggunaan Coretax dalam mengelola data dan perbaikan kebijakan perpajakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI