- Unduh aplikasi SAPA Warga melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran dan masuk menggunakan NIK dan data pribadi Anda.
- Pilih menu Layanan Pajak Kendaraan.
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan periksa informasi pajaknya.
- Pilih metode pembayaran seperti e-wallet atau mobile banking.
- Simpan bukti pembayaran yang diberikan aplikasi.
Untuk pengesahan STNK, Anda bisa datang ke kantor Samsat atau menggunakan layanan Samsat Gendong maupun Drive Thru.
Demikian informasi seputar jadwal batas akhir pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 dimana masih bisa dimanfaatkan bagi yang belum membayarkan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri