Dana Parpol Rp20 Miliar Cair dari Kemendagri, Gerindra: Belum Cukup untuk Kegiatan Partai Kami

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:22 WIB
Dana Parpol Rp20 Miliar Cair dari Kemendagri, Gerindra: Belum Cukup untuk Kegiatan Partai Kami
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menerima bantuan dana partai politik dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). (Suara.com/Bagaskar)

Suara.com - Partai Gerindra secara resmi menerima bantuan dana partai politik dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Penyerahan bantuan dana parpol ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dan diterima langsung oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Muzani dalam sambutannya sempat berkelakar jika Gerindra mendapatkan bantuan dana sebesar Rp20 triliun. Sontak hal itu pun mengundang tawa kader yang hadir.

"Yang kedua, hari ini kami akan menerima bantuan yang menurut kami sangat besar, nilainya Rp20.071.300.000.000," kata Muzani berkelakar.

Usai berkelakar, Muzani kemudian meluruskan ucapannya tersebut.

Ia menyampaikan, jika dana bantuan yang didapat parai yang diketuai Prabowo Subianto ini hanya sekitar Rp20 miliar.

"Sorry sorry, nilainya Rp20.071.345.000. Bagi kami, Pak Bahtiar, ini nilai yang teramat besar," katanya.

"Meskipun kami tahu bahwa nilai itu belum juga cukup untuk menjadi kegiatan partai kami dalam tahun-tahun mendatang, tapi kami tersupport dengan bantuan dalam hal kegiatan operasional partai," sambungnya.

Diketahui, jumlah yang diperoleh Gerindra naik dari tahun lalu yang hanya sekitar kurang lebih Rp18 miliar saja.

baca juga

Adanya kenaikan bantuan dana terjadi seiring perolehan suara Gerindra di Pemilu 2024 yang bertambah juga.

"Tahun 2024 kami mendapatkan Rp18.213.965.500.000. Dari anggaran tersebut, yang kami sudah kerjakan untuk mempertanggungjawabkan Rp16.051.586.740 atau sama dengan 88.13 persen, kami gunakan untuk pendidikan politik, dan sisanya Rp2.162.378.760 atau sama dengan 11.87 persen, kami gunakan untuk operasional," ujarnya.

"Dari proses itu, kami telah diaudit oleh BPK tahun 2024 dan prediket yang diberikan oleh BPK kepada partai kami wajar tanpa pengecualian," sambungnya.

Ia mengaku Gerinda akan mempertanggungjawabkan bantuan dana parpol yang diberikan pemerintah tersebut.

"Seperti yang tadi Pak Bahtiar katakan, se sen serupiah yang ini harus kita pertanggungjawabkan apalagi di nilai yang sangat besar," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, Gerindra akan terus berupaya menjadi partai yang terbuka atau transparan.

"Karena itu, kami berusaha menjadi partai yang terbuka dan partai yang menerima pndangan apapun. Karena itu, sejak 2013 sampai 2024 kemarin, Gerindra setiap tahun dinyatakan dengan predikat sebagai partai paling terbuka atau paling informatif," pungkasnya.

KPK Bicara Dana Parpol

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto mengatakan saat menjalani fit and proper test dalam rangkaian seleksi calon pimpinan KPK, sempat menyampaikan bahwa sistem politik memengaruhi perilaku korupsi.

Menurut dia, sistem politik menjadi faktor utama yang menyebabkan korupsi terjadi semakin masif. Sebab, dia menilai jabatan publik membutuhkan modal yang besar.

Ilustrasi partai politik. (instagram/@parboaboa)
Ilustrasi logo partai politik di Indonesia. (instagram/@parboaboa)

“Dengan sistem politik yang ada saat ini, tidak bisa kita pungkiri untuk menjadi pejabat publik dimulai dari kepala desa bahkan yang pemilihan langsung, kemudian bupati, wali kota, gubernur, bahkan di level tertinggi presiden,” kata Fitroh dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi 'State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP' yang ditayangkan secara daring, Kamis 15 Mei 2025.

"Dengan sistem politik yang ada, kita bisa saksikan bersama, tak bisa dipungkiri mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar," lanjut dia.

Umumnya, lanjut Fitroh, para calon membutuhkan pemodal untuk bisa menduduki jabatan publik tertentu sehingga ketika memenangkan pemilihan, pemodal akan meminta timba balik.

“Nah timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, di kementerian, maupun di dinas-dinas,” ujar Fitroh.

Menurut Fitroh, hal itu kerap terjadi lantaran sistem politiknya yang masih membutuhkan biaya mahal bagi calon pejabat untuk mengikuti pemilihan.

Untuk itu, Fitroh menyebut pihaknya sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik.

Namun hingga saat ini, rekomendasi KPK belum dilaksanakan secara umum karena menyangkut keuangan.

“Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barang kali bisa mengurangi (perilaku korupsi),” ucap Fitroh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minim Biaya dan Tak Ada Intervensi, Kemendagri Ingin Maksimalkan e-Voting di Pilkades

Minim Biaya dan Tak Ada Intervensi, Kemendagri Ingin Maksimalkan e-Voting di Pilkades

News | Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB

Rahayu Saraswati Terpilih Kembali Pimpin TIDAR: Fokus pada Kepemimpinan Muda dan Inklusivitas

Rahayu Saraswati Terpilih Kembali Pimpin TIDAR: Fokus pada Kepemimpinan Muda dan Inklusivitas

News | Senin, 19 Mei 2025 | 13:25 WIB

Beberkan Bahayanya, Gerindra Kritik Kebijakan Pramono Buka Taman 24 Jam di Jakarta

Beberkan Bahayanya, Gerindra Kritik Kebijakan Pramono Buka Taman 24 Jam di Jakarta

News | Senin, 19 Mei 2025 | 12:44 WIB

Meski Dilarang, Gerindra Ngotot Minta Kader Gaungkan Prabowo Dua Periode: Kita Bisa Buktikan!

Meski Dilarang, Gerindra Ngotot Minta Kader Gaungkan Prabowo Dua Periode: Kita Bisa Buktikan!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 17:07 WIB

Prabowo Tegur Kader Gerindra: Jangan Koar-koar soal 2 Periode

Prabowo Tegur Kader Gerindra: Jangan Koar-koar soal 2 Periode

Video | Senin, 19 Mei 2025 | 03:18 WIB

Terkini

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:11 WIB

×