Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengunci rapat-rapat informasi terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang baru saja dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Lembaga antirasuah ini mengaku masih fokus mendalami setiap keterangan dan bukti yang terkumpul sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan, baik yang diperoleh dari pemeriksaan para pihak yang sudah dilakukan pascakegiatan tangkap tangan maupun dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lapangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (2/7/2025) lalu.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan pandang bulu. Pintu untuk memeriksa siapa pun, termasuk Bobby Nasution, terbuka lebar jika keterangannya dianggap penting untuk membongkar kasus ini secara utuh.
“Bila dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Sinyal dari KPK ini disambut langsung oleh Bobby Nasution. Di Kantor Gubernur Sumut pada Senin (30/6), menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini menyatakan kesiapannya jika dipanggil sebagai saksi.
“Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” katanya.
“Kami, saya rasa semua yang di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, melainkan ke bawahan atau ke atasan mengalir uangnya, ya wajib memberikan keterangan,” katanya menegaskan.
Kasus ini meledak setelah KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Baca Juga: Geger Bobby Nasution Ribut dengan Deddy Sitorus di Medan: Gubernur Kok Baperan
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Total nilai enam proyek yang diusut dalam kasus ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar, dengan dugaan adanya aliran dana suap untuk memenangkan tender proyek.