Kemendagri Minta Gerindra Ajukan Revisi UU Parpol, Usulkan Partai Boleh Punya Bisnis

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:07 WIB
Kemendagri Minta Gerindra Ajukan Revisi UU Parpol, Usulkan Partai Boleh Punya Bisnis
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat penyerahan dana parpol di Jaksel, Rabu (21/5/2025). Dalam kesempatan itu, Bahtiar menyampaikan usulan agar parpol bisa berbisnis. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan harapan agar Undang-undang Partai Politik bisa direvisi kembali, salah satunya untuk membuka peluang partai politik di Indonesia bisa miliki badan usaha.

Pernyataan itu disampaikan Bahtiar dalam acara penyerahan bantuan dana parpol kepada Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.

Ia mengemukakan bahwa pada awalnya mereka meminta kepada Partai Gerindra agar bisa mempertimbangkan agar mengubah lagi UU Parpol.

Bahtiar berdalih, revisi UU Parpol dilakukan untuk mendorong partai bisa tumbuh sehat dan berkembang.

"Ini bagian perjuangan panjang yang memang harus kita perjuangkan, kami mewakili Kemendagri mungkin sudah saatnya kita kembali mohon izin pak sekjen untuk mendialogkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh," kata Bahtiar.

Ia menyampaikan, UU Parpol saat ini telah membatasi parpol. Misalnya, tak boleh memiliki badan usaha sendiri atau bisnis.

"Partai politik tidak boleh mandirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan," katanya.

Padahal, kata dia, di luar negeri partai sudah diperbolehkan mendirikan badan usaha sendiri.

"Di negara-negara demokrasi maju, pak mendagri baru pulang minggu lalu dari Jerman termasuk diundang di sana. Partai politik boleh mendirikan badan usaha, nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha?" tanyanya.

baca juga

Menurutnya yang membedakan antara partai politik dengan badan usaha hanya pada kapabilitasnya.

"Toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa dalam UU Parpol, partai tidak menganut tentang aset atau adanya aturan tentang aset.

Atas dasar itu, ia pun berharap agar Gerindra lewat fraksinya di DPR bisa mendiskusikan untuk merevisi UU Parpol.

"Kemudian di dalam UU partai politik kita juga tidak menganut tentang aset, ada aturan tentang aset. Jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset partai politik," ujarnya.

"Menurut kami pada momentum ini, kami tentu mengajukan permohonan apabila dimungkinkan, pengaturan tentang partai karena bukan karena parpol yah menginginkan, tapi kita semua sebagai bangsa yang mau negara bergerak menjadi negara yang kuat dan maju, kita mau parpol kita menjadi sebagai pilar utama demokrasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dana Parpol Rp20 Miliar Cair dari Kemendagri, Gerindra: Belum Cukup untuk Kegiatan Partai Kami

Dana Parpol Rp20 Miliar Cair dari Kemendagri, Gerindra: Belum Cukup untuk Kegiatan Partai Kami

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 13:22 WIB

Parpol Didanai Negara: Solusi atau Jebakan Korupsi Baru?

Parpol Didanai Negara: Solusi atau Jebakan Korupsi Baru?

Liks | Rabu, 21 Mei 2025 | 08:20 WIB

Minim Biaya dan Tak Ada Intervensi, Kemendagri Ingin Maksimalkan e-Voting di Pilkades

Minim Biaya dan Tak Ada Intervensi, Kemendagri Ingin Maksimalkan e-Voting di Pilkades

News | Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:52 WIB

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:39 WIB

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:36 WIB

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:35 WIB

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:34 WIB

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:25 WIB

Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara

Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:25 WIB

Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M

Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:21 WIB

×