Ditangkap di Solo, Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Digelandang ke Jakarta untuk Jalani Pemeriksaan

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
Ditangkap di Solo, Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Digelandang ke Jakarta untuk Jalani Pemeriksaan
Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung. (Dok.Sritex)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meringkus Iwan Setiawan Lukminto, selaku Mantan Direktur Utama PT Sritex.

Adapun penangkapan, terhadap Iwan dilakukan pada, Selasa (20/5) kemarin. Sehingga kali ini pihak kejaksaan langsung menggelandang yang bersangkutan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tadi pagi sudah sampai di Kejagung setelah diterbangkan dari tempatnya yang diamankan di Solo dan tiba di Kejagung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Sirergar, Rabu (21/5/2025).

Hingga saat ini, lanjut Harli, Iwan masih menjalani pemeriksaan secara insentif. Penyidik juga memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersamgkutan.

“Nanti kita update. Tapi saat ini yang berdamgkutan masih dilakukan riksa intensif,” jelasnya.

Alasan Jemput Paksa

Sebelumnya Iwan dijemput paksa di kediamananya yang berada di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Harrli mengatakan, alasan penyidik melakukan jemput paksa terhadap Iwan lantaran dirinya tidak kooperatif dalm memenuhi panggilan dari pihak penyidik.

“Saya sampaikan tadi, yang bersangkutan kan dipanggil dan kita cari, diamankan. Jadi bukan dipaksa, karena diamankan lalu dibawa,” jelasnya.

Baca Juga: Diam-diam Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Sritex, Ini Informasinya

Meski telah dilakukan jemput paksa, Namun Harli mengaku pihaknya tidak langsung menetapkan Iwan sebagai tersangka.

Namun ia terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam permasalahan ini.

“Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Bahwa tentu dalam kaitan apa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa sejumlah pihak bank dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sritex (SRIL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengaku jika pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat penyidikan umum.

Meski demikian, Harli belum merinci soal bank apa saja yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Jampidsus pada Kejagung. Pasalnya, hal tersebut masuk ke ranah penyidikan.

"Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan," kata Harli, di Kejagung, Senin (5/5/2025).

Penyidikan, lanjut Harli, masih bersifat umum. Hal ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Sehingga saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen. Nantinya, dokumen tersebut bakal dicocokkan untuk menemukan fakta hukum.

Iwan Setiawan Lukminto.[Solopos.com]
Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung. [Solopos.com]

"Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup," jelasnya.

Alasan Usut Kasus Sritex

Harli mengatakan bahwa fokus pengusutan ini terkait dengan bank pemberi kredit. Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, namun bank yang memberikan kredit terhadap perusahaan tersebut milik pemerintah.

"Nah itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," jelasnya.

Sesuai aturan UU No.17/2013 tentang keuangan negara, kata Harli, secara eksplisit menjelaskan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Sebabnya, Korps Adhyaksa menilai bahwa dalam pemberian kredit terhadap perusahaan milik keluarga Lukminto itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum.

"Nah oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," ucapnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum, lanjut Harli, yang tengah didalami oleh penyidik Jampidsus apakah menimbulkan kerugian keuangan negara atau tidak.

"Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," ujar Harli.

Sritex merupakan perusahaan swasta milik keluarga Lukminto. Terakhir, Sritex dipimpin oleh Iwan Kurniawan Lukminto.

Meski demikian, terdapat daftar panjang pemberi utang terhadap emiten berkode SRIL itu yang meliputi BUMN hingga swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI