Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:52 WIB
Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!
Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun! (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun Pasal 6 menyebutkan bentuk-bentuk pelindungan negara yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari pelindungan atas keamanan pribadi, pelindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Pasal 7 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh Kepolsian Negara Republik Indonesia senagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelindungan Negara oleh TNI

Sementara Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia diatur dalam Bab III, melalui Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10.

"Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada Jaksa," bunyi Pasal 8.

Pasal 9 ayat 1 membeberkan bentuk pelindungan negara sebagaimana oleh TNI, di antaranta pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

"Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara," bunyi Pasal 9 ayat 2.

Pasal 10 menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap Indonesia yang akan terus berdiri bersama Palestina. (Suara.com/Bagaskara)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap Indonesia yang akan terus berdiri bersama Palestina. (Suara.com/Bagaskara)

Pendanaan

Baca Juga: Soal Desakan Reshuffle ke Prabowo, Habiburokhman Blak-blakan Tak Setuju: Nanti Malah Gak Produktif

Pendanaan diatur di Bab IV melalui Pasal 11. Pasal 11 ayat 1 menyebutkan pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelindungan negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 5 dan Pasal 6 bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia; dan/atau
  2. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia," bunyi Pasal 11 ayat 2

Sementara ketentuan lain diatur di Ban V melalui Pasal 12.

Sebagaimana Pasal 12 ayat 1, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit, pendidikan dan pelatihan dan/atau pertukaran data dan informasi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 12 ayat 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI