Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:00 WIB
Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol, Patar Silalahi. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol, Patar Silalahi, angkat bicara usai pihaknya dituding lambat menuntaskan perkara kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Kali ini, Patar justru menyebut jika berkas perkara eks Kapolres Ngada sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu disampaikan Patar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR membahas kasus Fajar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Patar awalanya menjelaskan, secara rinci bagaimana kasus Fajar ditangani oleh pihaknya.

"Penyelidik di tanggal 3 Maret 2025 membuat laporan polisi model A, kemudian di 4 Maret proses naik ke penyidikan, kemudian di 5 Maret mengirim SPDP ke kejaksaan tinggi NTT dan di 13 Maret 2025 gelar perkara penetapan tersangka," kata Patar.

"Kemudian pemeriksaan tersangka terhadap Fajar di ruang propam Polri dan melakukan penangkapan dan penahanan serta ditempatkan pada ruang tahanan Bareskrim Polri mulai 13 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 10 Juni 2025," Patar menambahkan.

Kemudian Patar menjelaskan, pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Pada saat ditetapkan tersangka Penangkapan dan kita melakukan rilis di Mabes Polri waktu itu baru kita melakukan penahanan," katanya.

Ia mengatakan, usai dirilis di Mabes Polri, penyidik melakukan pengiriman berkas tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga: Dukung Preman Berkedok Ormas Disikat Habis, Komisi III DPR: Tindakan Mereka Tak Bisa Dibiarkan!

"Kemudian di tanggal 25 Maret kejaksaan mengirim atau menyurat kepada kami, kami menerima P 18 dan 26 Maret kami menerima P 19. Dan di 28 April 2025, kami mengirim kembali berkas perkara," ujarnya.

Dari berkas P18 ke P19 terdapat rentang waktu satu bulan kurang lebih, Patar mengaku memang agak terkesan lambat dalam melengkapi berkas, karena adanya libur panjang lebaran.

"Kami mengirim kembali berkas perkara. nah izin Pak pimpinan, mungkin yang di sini yang terkesan lambat karena pada saat di bulan Maret ini tanggal 26 Maret ini kita dihadapkan dengan libur panjang bapak pimpinan, di situ ada libur panjang lebaran, jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari pimpinan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, akhirnya berkas perkara baru dikirimkan kembali pada 7 Mei 2025.

Barulah sehari setelah adanya sorotan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengadu ke Komisi III DPR RI, akhirnya berkas pada 21 Mei dinyatakan lengkap atau P21.

"Kami berkoordinasi dan kami lengkapi bapak berita acara koordinasi tersebut dan di 21 Mei kami tahap satu kan menjelang siang hari, siang menjelang sore hari. Dan di sore harinya syukur alhamdulillah puji Tuhan kami dapat P21," pungkasnya.

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (tangkapan layar/Instagram)
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (tangkapan layar/Instagram)

Sebelumnya, Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu ke Komisi III DPR RI terkait perkara kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

APPA NTT mendesak Komisi III DPR mengawal kasus tersebut agar segera disidangkan.

Perwakilan APPA yang juga Ketua Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena menyampaikan, jika berkas kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan hingga kekinian.

"Aliansi Perlindungan Perempuan & Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (eks Kapolres Ngada) ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak balik antara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sejak awal Maret 2025 jadi sudah lebih dari dua bulan," kata Asti di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Untuk itu, ia meminta Komisi III untuk mendesak agar proses hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya.

"Agar proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku yang kebetulan beliau kemarin di institusi kepolisian," katanya.

Menurutnya, pelakuharus dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia; serta, melindungi korban, keluarga korban dan saksi," ujarnya.

Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi gerbang untuk membuka fenomena gunung es kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT.

"Hal ini terus meningkat dalam 15 tahun terakhir, fakta 75% narapidana di NTT adalah pelaku kejahatan seksual menjadikan NTT sebagai provinsi darurat kesehatan seksual terhadap perempuan dan anak," katanya.

"Jadi kalau di NTT bukan kasus pencurian bukan korupsi bukan apa, tapi kejahatan seksual ini mengapa kami hadir perlu untuk datang kepada bapak ibu menyampaikan betapa urgensi dari permasalahan ini," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI