Suara.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah tiga tahun disahkan oleh pemerintah. Akan tetapi, implementasinya dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual dinilai belum signifikan.
Aktivis perempuan dari Forum Pengada Layanan, Novita Sari menyebutkan bahwa UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS itu padahal menjadi harapan bagi korban kekerasan seksual.
Di tengah sistem peradilan pidana yang belum berperspektif gender, UU TPKS telah diharapkan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum (APH) menjamin hak-hak korban dalam setiap langkah dan proses pemidanaan.
"Sehingga selain memastikan bahwa korban merasa aman dan didukung ketika melapor, UU TPKS juga menjamin setiap langkah penanganan memuat aspek pemulihan. Selain itu, UU TPKS juga membawa semangat perubahan atas ketidak-setaraan relasi kuasa dalam masyarakat yang menyebabkan kekerasan seksual terjadi," kata Novita dalam keterangannya dalam diskusi di Kantor Komnas Perempuan, Kamis (22/5/2025).
![Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/22/78388-aksi-mendesak-sahkan-ruu-tpks.jpg)
Oleh karenanya, UU TPKS memandatkan Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait untuk memperkuat aspek pencegahan, pemantauan dan koordinasi agar terjadi perubahan budaya di masyarakat yang lebih sensitif korban dan dapat mendukungnya pada setiap langkah yang dibutuhkan.
"Namun, memasuki tahun ketiga pemberlakuan UU TPKS, kami melihat bahwa harapan di atas masih sulit terwujud. Kesulitan tersebut dipengaruhi karena lambatnya kehadiran peraturan turunan yang sangat dibutuhkan guna mempercepat implementasi UU ini," imbuhnya.
Pasca tiga tahun DPR mengesahkan UU tersebut, baru 4 dari 7 peraturan turunan yang disahkan pemerintah.
Selain itu juga masih lemahnya komitmen untuk membangun sinergi multi-pihak guna memperkuat efektivitas implementasi UU ini dan memastikan korban mendapat keadilan.
Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menambahkan kalau hingga saat ini, belum semua daerah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Padahal unit tersebut seharusnya menjadi koordinator dan garda terdepan dalam penyelenggaraan layanan terpadu di daerah.
Baca Juga: Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks
Dalam Pasal 76 UU TPKS diatur bahwa Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA. Namun menurut Novita, negara seperti tidak memberikan prioritas pembangunan layanan tersebut, baik dari segi sarana dan prasarana yang mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah (daerah 3 T, kepulauan pegunungan, daerah rawan bencana atau konflik) maupun dari kapasitas sumber daya manusia yang mengelolanya.
Selain UPTD PPA, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan KS (Satgas PPKS) sebagai mandat dari kebijakan di level Kementerian yang menindaklanjuti UU TPKS pun tidak terkawal dengan baik.
"Kebutuhan untuk melakukan edukasi tentang KS sebagai bagian penting dari aspek pencegahan seringkali terganjal dengan kepentingan mengejar target produksi," ujar Ika.
Penjangkauan dan penanganan korban kekerasan seksual yang dipengaruhi oleh ketidaksetaraan relasi kuasa gender dan relasi kuasa atas pekerjaan menjadi sulit dilakukan. Bahkan terdapat intimidasi dan serangan balik bagi Satgas yang melakukan pendampingan korban.

Aparat penegak hukum (APH) juga menjadi aktor kunci dalam mengimplementasikan UU TPKS. Dalam hal ini catatan lembaga layanan berbasis masyarakat, bahwa selain terbatasnya penyidik di kepolisian yang berjenis kelamin sama dengan korban, perspektif yang dimiliki juga masih menjadi tantangan. Salah satu bukti yang masih kerap ditemukan adalah pertanyaan yang menyudutkan para korban.
Dalam UU TPKS menyebutkan bahwa serangkaian Hak Korban mulai dari penyidikan sampai pada proses peradilan, menuntut pemahaman dari APH itu sendiri.