3 Tahun UU TPKS: Pemerintah Tak Becus, Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak!

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:42 WIB
3 Tahun UU TPKS: Pemerintah Tak Becus, Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak!
3 Tahun UU TPKS: Pemerintah Tak Becus, Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak! [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah tiga tahun disahkan oleh pemerintah. Akan tetapi, implementasinya dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual dinilai belum signifikan. 

Aktivis perempuan dari Forum Pengada Layanan, Novita Sari menyebutkan bahwa UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS itu padahal menjadi harapan bagi korban kekerasan seksual.

Di tengah sistem peradilan pidana yang belum berperspektif gender, UU TPKS telah diharapkan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum (APH) menjamin hak-hak korban dalam setiap langkah dan proses pemidanaan. 

"Sehingga selain memastikan bahwa korban merasa aman dan didukung ketika melapor, UU TPKS juga menjamin setiap langkah penanganan memuat aspek pemulihan. Selain itu, UU TPKS juga membawa semangat perubahan atas ketidak-setaraan relasi kuasa dalam masyarakat yang menyebabkan kekerasan seksual terjadi," kata Novita dalam keterangannya dalam diskusi di Kantor Komnas Perempuan, Kamis (22/5/2025).

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
ILUSTRASI---Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Oleh karenanya, UU TPKS memandatkan Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait untuk memperkuat aspek pencegahan, pemantauan dan koordinasi agar terjadi perubahan budaya di masyarakat yang lebih sensitif korban dan dapat mendukungnya pada setiap langkah yang dibutuhkan.

"Namun, memasuki tahun ketiga pemberlakuan UU TPKS, kami melihat bahwa harapan di atas masih sulit terwujud. Kesulitan tersebut dipengaruhi karena lambatnya kehadiran peraturan turunan yang sangat dibutuhkan guna mempercepat implementasi UU ini," imbuhnya.

Pasca tiga tahun DPR mengesahkan UU tersebut, baru 4 dari 7 peraturan turunan yang disahkan pemerintah.

Selain itu juga masih lemahnya komitmen untuk membangun sinergi multi-pihak guna memperkuat efektivitas implementasi UU ini dan memastikan korban mendapat keadilan.

Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menambahkan kalau hingga saat ini, belum semua daerah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Padahal unit tersebut seharusnya menjadi koordinator dan garda terdepan dalam penyelenggaraan layanan terpadu di daerah. 

baca juga

Dalam Pasal 76 UU TPKS diatur bahwa Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA. Namun menurut Novita, negara seperti tidak memberikan prioritas pembangunan layanan tersebut, baik dari segi sarana dan prasarana yang mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah (daerah 3 T, kepulauan pegunungan, daerah rawan bencana atau konflik) maupun dari kapasitas sumber daya manusia yang mengelolanya.

Selain UPTD PPA, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan KS (Satgas PPKS) sebagai mandat dari kebijakan di level Kementerian yang menindaklanjuti UU TPKS pun tidak terkawal dengan baik. 

"Kebutuhan untuk melakukan edukasi tentang KS sebagai bagian penting dari aspek pencegahan seringkali terganjal dengan kepentingan mengejar target produksi," ujar Ika.

Penjangkauan dan penanganan korban kekerasan seksual yang dipengaruhi oleh ketidaksetaraan relasi kuasa gender dan relasi kuasa atas pekerjaan menjadi sulit dilakukan. Bahkan terdapat intimidasi dan serangan balik bagi Satgas yang melakukan pendampingan korban.

RUU TPKS Resmi Disahkan DPR, Selasa (12/4/2022) (Suara.com/Novian)
ILUSTRASI RUU TPKS Resmi Disahkan DPR, Selasa (12/4/2022) (Suara.com/Novian)

Aparat penegak hukum (APH) juga menjadi aktor kunci dalam mengimplementasikan UU TPKS. Dalam hal ini catatan lembaga layanan berbasis masyarakat, bahwa selain terbatasnya penyidik di kepolisian yang berjenis kelamin sama dengan korban, perspektif yang dimiliki juga masih menjadi tantangan. Salah satu bukti yang masih kerap ditemukan adalah pertanyaan yang menyudutkan para korban. 

Dalam UU TPKS menyebutkan bahwa serangkaian Hak Korban mulai dari penyidikan sampai pada proses peradilan, menuntut pemahaman dari APH itu sendiri. 

"Faktanya masih banyak ditemukan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual yang dalam penanganannya oleh APH belum menggunakan TPKS dengan berbagai argumen, salah satunya adalah yang ancaman hukumannya tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman terkait UU TPKS masih minim," ucap Ika.

Bahkan sejak disahkannya Perpres Nomor 09 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pida Kekerasan Seksual sampai saat ini belum dilakukan.

Hal tersebut, dikatakan Ika, menunjukkan bahwa negara telah abai dalam mengupayakan penanganan komprehensif bagi korban kekerasan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini

Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 21:53 WIB

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 19:31 WIB

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 16:58 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×