"Faktanya masih banyak ditemukan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual yang dalam penanganannya oleh APH belum menggunakan TPKS dengan berbagai argumen, salah satunya adalah yang ancaman hukumannya tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman terkait UU TPKS masih minim," ucap Ika.
Bahkan sejak disahkannya Perpres Nomor 09 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pida Kekerasan Seksual sampai saat ini belum dilakukan.
Hal tersebut, dikatakan Ika, menunjukkan bahwa negara telah abai dalam mengupayakan penanganan komprehensif bagi korban kekerasan seksual.