Lalu, praktik umum selama 2 bulan di Madiun, Cepu, dan Rembang pada tahun 1983.
“KKN lama 3 bulan di Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali pada tahun 1983,” tandasnya.
Diketahui, Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang diketuai Eggi Sudjana melaporkan Jokowi soal dugana ijazah palsu ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidum dengan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Usai dilaksanakan pemeriksaan menyeluruh, Dittipidum menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan menghentikan penyelidikan.
Sementara itu, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas tuduhan ijazah palsu.
Lima orang itu adalah RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.