Bahas Pemblokiran Rekening Bareng Prabowo di Istana, PPATK Sarankan Masyarakat Lakukan Reaktivasi

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:08 WIB
Bahas Pemblokiran Rekening Bareng Prabowo di Istana, PPATK Sarankan Masyarakat Lakukan Reaktivasi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bicara pemblokiran rekening bank secara massal ke Presiden Prabowo. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama dengan stakeholder lainnya. Ini juga merupakan bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," ujar Ivan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (19/5/2025).

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening yang sah serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya menamahkan.

Data yang diungkapkan PPATK menunjukkan skala permasalahan yang mendasari tindakan pemblokiran ini. Sepanjang tahun 2024, PPATK berhasil mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang terindikasi kuat sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk melakukan deposit dalam aktivitas perjudian online

Lebih lanjut, PPATK juga menemukan praktik masif penggunaan rekening milik orang lain untuk menampung dana hasil dari berbagai tindak pidana serius lainnya, seperti penipuan daring, perdagangan narkotika, dan berbagai jenis kejahatan keuangan lainnya.

"Pada tahun 2024, kami menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening dan digunakan untuk deposit perjudian online," terang Ivan, menggarisbawahi betapa seriusnya ancaman penyalahgunaan rekening dormant dalam ekosistem kejahatan keuangan.

Meskipun demikian, Ivan menegaskan bahwa para nasabah yang terdampak oleh penghentian sementara transaksi ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan di rekening mereka.

PPATK telah menginstruksikan pihak perbankan untuk menyediakan mekanisme yang jelas dan mudah bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening mereka.

Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur verifikasi yang telah ditetapkan oleh bank. Sebagai alternatif, nasabah juga dapat menghubungi langsung PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening mereka dan langkah-langkah yang perlu diambil.

Baca Juga: Menyingkap Makna di Balik Larangan Gembar-gembor Dua Periode Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI