Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!

Bella

Rabu, 14 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]
baca 10 detik
  • Mahfud MD menilai janggal pelaporan komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand-up comedy mengenai izin tambang ormas keagamaan.
  • Mahfud berpendapat Pandji hanya menyuarakan diskursus publik, sehingga pelaporan pidana berdasarkan asas legalitas sangat sulit diterapkan.
  • Secara hukum, Mahfud meyakini Pandji tidak bisa dipidana sebab adanya ambiguitas transisi antara KUHP lama dan KUHP baru berlaku.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian atas materi stand-up comedy bertajuk “Mens Rea”.

Diduga, komika tersebut dilaporkan atas penghasutan dan penistaan agama, menyusul kritiknya terhadap pemberian izin tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Mahfud MD menilai pelaporan tersebut janggal karena Pandji hanyalah seorang komika yang menyampaikan kritik sosial. Ia justru mempertanyakan mengapa pelapor tidak menyasar tokoh-tokoh internal ormas keagamaan yang memiliki pandangan serupa lebih dulu.

“Kalau itu yang dimaksudkan, kenapa dia melaporkan Pandji yang jelas-jelas komika? Kenapa tidak melaporkan Said Aqil Siradj?” ujar Mahfud MD pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).

Menurut Mahfud, pernyataan Pandji mengenai adanya balas budi atau kompensasi politik dalam pemberian konsesi tambang bukanlah hal baru. Ia menyebut Pandji hanya menyuarakan apa yang sudah menjadi diskursus publik di media sosial.

“Pandji itu selalu punya referensi untuk mengatakan itu (tukar-menukar politik),” tuturnya.

Mahfud menekankan bahwa sebagai komika, Pandji sedang menjalankan perannya untuk menghibur sekaligus memberikan kritik sehat kepada masyarakat. Ia menyayangkan jika upaya tersebut justru berujung pada laporan polisi.

Dari kacamata hukum, Mahfud MD meyakini bahwa Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana dalam kasus ini.

Ia mendasarkan argumennya pada asas legalitas yang berbunyi nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali, yakni seseorang tidak dapat dipidana jika belum ada aturan hukum yang mengaturnya sebelum perbuatan dilakukan.

baca juga

Mahfud menjelaskan adanya problem transisi hukum antara KUHP lama dan KUHP baru yang bisa menjadi celah hukum dalam kasus ini.

“Kalau Pandji ini mau dilaporkan dengan KUHP baru, kan ini sudah diucapkan sebelum berlakunya KUHP baru, berarti belum ada asas legalitasnya. Kalau mau diancam dengan KUHP yang lama, ini sudah tidak berlaku. Mau pakai pasal apa?” ucapnya.

Secara teoritis, Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang tidak boleh dihukum karena melakukan sesuatu yang belum dilarang secara sah saat perbuatan itu terjadi.

“Menurut saya, Pandji tidak bisa dilaporkan atau dipidanakan dalam kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak tertentu dengan jeratan pasal dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama (Pasal 300 dan 301 KUHP) terkait kontennya yang menyinggung keterlibatan NU dan Muhammadiyah dalam konsesi tambang.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea

Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 21:20 WIB

Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea

Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 19:26 WIB

Mahfud MD Pastikan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Gegara Roasting Gibran

Mahfud MD Pastikan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Gegara Roasting Gibran

Video | Selasa, 13 Januari 2026 | 18:00 WIB

Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?

Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?

Lifestyle | Selasa, 13 Januari 2026 | 14:16 WIB

POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?

POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?

Lifestyle | Selasa, 13 Januari 2026 | 11:03 WIB

Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea

Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea

Video | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:00 WIB

Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro

Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 06:59 WIB

Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat

Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 05:50 WIB

Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono

News | Senin, 12 Januari 2026 | 16:30 WIB

Kriminalisasi Tawa: Menakar Kebebasan Berekspresi di Balik Kasus Mens Rea

Kriminalisasi Tawa: Menakar Kebebasan Berekspresi di Balik Kasus Mens Rea

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 15:25 WIB

Terkini

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:46 WIB

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:45 WIB

Perkuat Literasi Kripto Nasional, Bursa Kripto CFX Gandeng Berbagai Pihak

Perkuat Literasi Kripto Nasional, Bursa Kripto CFX Gandeng Berbagai Pihak

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:42 WIB

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

Pengakuan Wanita Muda Indonesia Bekerja di Tempat Judi Malaysia Dibayar Rp7 Juta

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:40 WIB

Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok

Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:39 WIB

Suahasil Nazara dari Partai Apa? Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara dari Partai Apa? Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:36 WIB

Harga Minyak Kembali Naik di Tengah Ancaman Krisis Pasokan Akibat Konflik Timur Tengah

Harga Minyak Kembali Naik di Tengah Ancaman Krisis Pasokan Akibat Konflik Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:32 WIB

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:31 WIB

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:30 WIB

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:28 WIB

×