- KPK menduga inisiator penghilangan barang bukti dokumen saat penggeledahan di kantor Maktour telah diketahui.
- Penghilangan barang bukti terjadi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024.
- Dua tersangka utama kasus haji ini adalah mantan Menteri Agama dan mantan staf khususnya yang telah ditetapkan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengetahui pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti dalam penggeledahan di kantor Maktour, Jakarta Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Dalam penggeledahan tersebut, diketahui adanya pembakaran dokumen. Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu dokumen yang dibakar berupa manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.
“Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di Maktour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Meski begitu, Budi tidak mengungkapkan nama pihak yang diduga menjadi inisiator dan yang menghancurkan dokumen itu. Dia hanya menyebut perbuatan tersebut dianalisis oleh penyidik.
“Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami. Karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” tegas Budi.
Setelah temuan adanya dugaan penghancuran barang bukti itu, KPK juga telah minta keterangan dari sejumlah pegawai Maktour Travel.
Pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur juga telah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Taqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Baca Juga: Siapa Istri Mantan Menpora Dito Ariotedjo? Profil Niena Kirana yang Ternyata Anak Pemilik Maktour
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.