- Kejagung akan minimalisir hukuman penjara dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
- Kebijakan ini berlaku untuk kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
- Keadilan restoratif dan pemulihan kerugian negara akan menjadi prioritas utama.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan meminimalisir penerapan hukuman penjara dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Fokus penegakan hukum akan lebih diarahkan pada pemulihan korban dan kerugian negara.
“Prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Rabu (14/1/2026).
Anang menekankan, kebijakan untuk meminimalisir hukuman penjara ini akan diprioritaskan untuk kasus-kasus pidana biasa dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Khususnya terhadap perkara-perkara pidana biasa, yang ancamannya misalnya di bawah 5 tahun," imbuhnya.
Prioritaskan Keadilan Restoratif
Sebagai gantinya, Anang menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru akan lebih mengedepankan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang berfokus pada pemulihan kondisi korban.
Selain itu, untuk tindak pidana yang menimbulkan kerugian ekonomi, seperti kejahatan lingkungan, penegakan hukum akan lebih diarahkan pada pemulihan kerugian negara.
"KUHP baru ini membuka peluang, bagaimana terhadap tindak pidana yang sifatnya memberikan keuntungan ekonomi, seperti kerusakan lingkungan, kita akan lebih mengedepankan kepada pemulihan kerugian negara," pungkasnya.
Baca Juga: Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron