Tak Main-main, Polri Gandeng Kementerian/Lembaga Siap Tindak Truk ODOL

Jum'at, 23 Mei 2025 | 01:35 WIB
Tak Main-main, Polri Gandeng Kementerian/Lembaga Siap Tindak Truk ODOL
Ilustrasi---Tak Main-main, Polri Gandeng Kementerian/Lembaga Tindak Truk ODOL. Dok Humas Polresta Solo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya salah satunya kerap melibatkan kendaraan bermuatan lebih atau over dimension over load/ODOL. Demi menekan angka kecelakaan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggandeng pemerintah pusat dan lembaga terkait untuk menindak keberadaan truk odol di jalan raya. 

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut upaya penertiban truk Odol yang juga melibatkan Kementerian/Lembaga  merupakan bagian program Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load." 

“Untuk itu kami berkolaborasi dengan berbagai intansi dan Lembaga terkait untuk merespons dan memitigasi fenomena ini," beber Irjen Agus dalam keterangannya dikutip pada Jumat (23/5/2025).

Irjen Agus pun tidak menampik dengan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan lebih.Tak hanya sampai memicu korban jiwa dalam jumlah besar, truk odol juga disebut kerap membuat infrastruktur jalan rusak. 

Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho. Korlantas bersama Kementerian Perhubungan resmi menutup sistem one way arus mudik 2025 dari gerbang Tol Cikarang Utama (Cikatama) sampai Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (30/3) hari ini. Korlantas kini fokus mempersiapkan skenario arus balik lebaran 2025. (Suara.com/Faqih)
Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho. Korlantas bersama Kementerian Perhubungan resmi menutup sistem one way arus mudik 2025 dari gerbang Tol Cikarang Utama (Cikatama) sampai Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (30/3) hari ini. Korlantas kini fokus mempersiapkan skenario arus balik lebaran 2025. (Suara.com/Faqih)

"Mudah-mudahan ke depan kita tidak lagi mendengar kecelakan yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan tidak layak jalan,” beber Kakorlantas Agus.

Irjen Agus juga membeberkan ada tiga tahapan yang dilakukan petugas dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan besar bermuatan lebih.

Menurutnya, tahap pertama akan dilakukan sosialisasi berupa kampanye masif melalui media cetak, televisi, dan media sosial soal program "Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load."

Selanjutnya, kata Agus, petugas dari satuan wilayah dan Dinas Perhubungan akan mendata kendaraan dan pemiliknya, serta memberikan edukasi terkait standar kendaraan yang berlaku.

Kedua, tahap peringatan, di mana kendaraan yang tidak sesuai ketentuan akan dihentikan, didata, diberi peringatan tertulis, serta ditempeli stiker khusus sebagai penanda kendaraan dalam pengawasan.

Baca Juga: Soal Jaksa Dibekingi TNI-Polri, Perpres Prabowo Disoal Komisi III DPR: Jangan Permanen!

Ketiga, tahap penegakan hukum, dilaksanakan melalui Operasi Patuh 2025 secara nasional dan serentak, dengan fokus pada penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load yang tetap beroperasi.

Lebih lanjut, Kakorlantas Agus menyebut untuk nyatukan visi dan strategi, pemerintah akan menggelar Video Conference nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Infrastruktur bersama Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan, serta Kakorlantas Polri

Satlantas Polres Pasaman Tindak Truk Odol. [Ist]
ILUSTRASI---Satlantas Polres Pasaman Tindak Truk Odol. [Ist]Seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga daerah akan mengikuti arahan guna menyamakan langkah pelaksanaan program ini.

Sementara itu, penertiban akan difokuskan pada, kendaraan angkutan yang terbukti Over Dimensi maupun Over Load. Kawasan pelabuhan, kawasan industri, pool kendaraan, serta ruas jalan tol dan jalan strategis lainnya.

Program “Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load” sendiri tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kendaraan, tetapi juga menjadi upaya menyelamatkan nyawa dan menjaga ketahanan infrastruktur transportasi.

Penertiban ini, lanjut Agus, dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah pusat hingga wilayah, dengan melibatkan Kementerian Koordinator Infrastruktur,  Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, Korlantas Polri, serta dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha logistik.

Kolaborasi dengan semua pihak ini, lanjut Agus demi mendorong agar kendaraan besar bisa memenuhi aturan yang berlaku saat beroperasi di jalan raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI