Terungkap Alasan Irjen Mohammad Iqbal Boleh Duduki Jabatan Sipil di DPD RI

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:43 WIB
Terungkap Alasan Irjen Mohammad Iqbal Boleh Duduki Jabatan Sipil di DPD RI
Mantan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Secara praktik, anggota Polri menduduki jabatan sipil sudah lama terjadi. Beberapa kementerian seperti Kemendagri dan Kemenkumham juga memiliki pejabat dari Polri," kata Ade.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan ucapan selamat ulang tahun yang ke-11 kepada media Suara.com. (Foto dok. Suara.com)
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan ucapan selamat ulang tahun yang ke-11 kepada media Suara.com. (Foto dok. Suara.com)

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jokowi-Ma'ruf Amin itu menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai anggota Polri ketika bertugas di ranah sipil tetapi tetap melakukan penugasan di institusi asalnya.

Ade Irfan menyarankan adanya gagasan cuti dari kedinasan.

"Misalnya dengan cuti dinas, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan," ujarnya.

Dia menegaskan, penempatan Irjen Iqbal di DPD bukan kasus pertama.

"Di KKP dan kementerian lain juga ada. Jadi, sebenarnya posisinya sama saja, selama tidak ada penyalahgunaan wewenang," katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PI resmi melantik eks Kapolda Riau Irjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang baru pada Senin (19/5/2025).

Iqbal dilantik menggantikan Rahman Hadi yang kini menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Legislasi Ahli Utama.

Pelantikan ini diselenggarakan secara sederhana di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, dihadiri oleh pimpinan DPD, pejabat tinggi, dan sejumlah undangan.

Baca Juga: Resmi! Irjen Muhammad Iqbal Dilantik jadi Sekjen DPD RI

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, dalam sambutannya menekankan pentingnya jabatan Sekretaris Jenderal sebagai posisi strategis yang menjadi penggerak utama administratif dan kelembagaan DPD.

“Dengan latar belakang saudara sebagai personel Polri, saudara telah menunjukkan profesionalisme yang tinggi. Kami percaya pengalaman dan keahlian saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga ini dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Sultan.

Pelantikan Muhammad Iqbal ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 9 Mei 2025.

Dalam kesempatan itu, Sultan juga menyampaikan bahwa pergantian pejabat adalah hal lumrah dalam upaya penyegaran dan optimalisasi kinerja lembaga.

Lebih jauh, Sultan menggarisbawahi perlunya kolaborasi lintas lini dalam mendukung Sekjen baru, termasuk soliditas internal yang menurutnya merupakan satu korps meskipun berbeda uraian tugas.

“Kami meminta komitmen dan kerja sama seluruh jajaran. Saudara-saudara adalah satu korps, yaitu korps Sekretariat Jenderal DPD RI,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI