"Hasil rekomendasinya ke Kepala Badan POM bahwa telah memenuhi semua unsur-unsur persyaratan, baik persyaratan etik, persyaratan saintifik, persyaratan keamanan, berdasarkan hasil review itulah, Kepala Badan POM telah mengambil keputusan memberikan approval," ucapnya.
Sebelumnya, uji coba fase 1 dan fase 2 juga telah lebih dulu dilakukan di negara Eropa, salah satunya Swiss. Sebagai negara yang ikut andil dalam tahap uji coba, Indonesia nantinya bisa memproduksi sendiri vaksin tersebut, sehingga bisa lebih mudah mendapatkan akses dosis vaksin yang dibutuhkan.
Taruna menyebutkan, kemudahan akses tersebut menguntungkan bagi Indonesia, mengingat kasus TB masih tinggi. Diketahui bahwa berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, estimasi sekitar 1 juta kasus TBC dan 125.000 kematian setiap tahunnya. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus TBC terbanyak kedua di dunia setelah India.
Saat ini BPOM telah mengeluarkan izin uji klinis fase 3 vaksin TB M72 tersebut dengan nomor registrasi RG 01-06-32-321 atau nomor RG 01-04-2020-24-3959. Taruna menegaskan kalau pihaknya agar transparan dalam proses pengawasan uji klinis tersebut.