Suara.com - Sebanyak 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan membentuk kabupaten baru yang bernama Kabupaten Bogor Barat.
Wacana pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) ini sudah berlangsung lama, ada 14 kecamatan yang akan membentuk kabupaten baru dan meninggalkan Kabupaten Bogor.
Berikut 14 kecamatan yang akan membentuk Kabupaten Bogor Barat:
- Dramaga
- Ciampea
- Tenjolaya
- Cibungbulang
- Pamijahan
- Leuwiliang
- Leuwisadeng
- Nanggung
- Cigudeg
- Sukajaya
- Jasinga
- Tenjo
- Parungpanjang
- Rumpin
Wacana DOB Bogor Barat
Rencana pemekaran Kabupaten Bogor Barat akan disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dimulai pada 2026.
Kabar tersebut dipastikan langsung Bupati Bogor Rudy Susmanto. Dia mengatakan akan menyiapkan infrastruktur pendukung Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Bogor Barat itu.
Dia menjelaskan persiapan dimulai dengan membangun pusat pemerintahan di Kecamatan Cigudeg, kemudian membangun kantor-kantor untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
"Sudah diputuskan, ibu kota atau pusat pemerintahannya di Cigudeg. Sudah ada berkasnya, dokumennya. Jangan dibikin opini yang akhirnya tak terkendali," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa menyiapkan sejumlah infrastruktur itu untuk menunjukkan keseriusan Kabupaten Bogor sebagai daerah induk dalam mendukung pemekaran daerah.
Baca Juga: Pembangunan KIPP Papua Pegunungan Jadi Tonggak Bersejarah, Wamendagri Dorong Kolaborasi Semua Pihak
"Tinggal kita sepakati, ibu kota di Cigudeg, lalu titiknya di mana, luasnya berapa. Kami proses legalitasnya dan akan selesai akhir tahun ini," katanya.
Setelah itu, Pemkab Bogor akan menyiapkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dalam APBD 2026.
"Kemudian kita sepakati, mau membangun yang prioritas utama yang mana. Contoh kantor bupati, walaupun skalanya tidak sebesar kantor bupati, dari tahapan kecil. Nanti kalau sudah disepakati, titiknya di mana, luasnya berapa, jaringan jalannya selesaikan dulu," kata Rudy.
Selain itu, katanya, terkait dengan dasar kebutuhan masyarakat berupa administrasi kependudukan karena tidak semua kecamatan bisa mencetak identitas kependudukan.
"KTP, KK dan lain sebagainya. Itu juga harus masuk prioritas," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini moratorium pembentukan daerah otonomi baru masih diberlakukan, namun terdapat wacana bahwa moratorium akan dicabut secara parsial.