Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka: Kredit Macet Rp3,5 Triliun Dipakai Bayar Utang Pribadi?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:27 WIB
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka: Kredit Macet Rp3,5 Triliun Dipakai Bayar Utang Pribadi?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal setahun sebelumnya atau pada 2020 silam, keuntungan PT Sritex hanya USD85,32 atau setara Rp1,24 triliun.

“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” katanya.

“Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik. Kemudian PT Sritex TBK dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,588 triliun,” sambungnya.

Pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT Sritex diduga melawan hukum lantaran dilakukan tanpa ada analisa yang memadai dan menaati prosedur yang telah diterapkan.

Padahal seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A.

“Seharusnya dilakukan sebelum diberikan kredit, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” tuturnya.

Dia menambahkan, seharusnya Iwan Setiawan selaku Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari Bank BJB dan Bank DKI terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja. Tapi dana tersebut justru disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan.

Kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex yang saat ini macet dengan olatibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara.

“Karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan,” jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Alasan Sita iPad Pro dan Laptop Apple di Kamar Tahanan Tom Lembong

Sementara itu, Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang, PT Sritex dinyatakan pailit.

Maka pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh BJB dan Bank DKI  kepada PT Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3,588 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI