Suara.com - Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah merupakan impian yang dinantikan oleh setiap umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia yang menjadi negara dengan jumlah jamaah haji terbesar.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, masyarakat Indonesia dapat memilih salah satu dari tiga jalur haji yang diakui dan disahkan oleh pemerintah.
Ketiga jalur tersebut adalah Haji Reguler, Haji Khusus (ONH Plus), dan Haji Furoda.
Setiap jalur memiliki karakteristik tersendiri, mulai dari biaya, durasi ibadah, fasilitas, hingga masa tunggu keberangkatan.
Atas dasar itu, pemahaman yang tepat tentang jalur haji resmi Indonesia ini sangat penting agar calon jamaah tidak salah dalam mengambil keputusan, apalagi jika menyangkut waktu keberangkatan yang cepat.
Berikut 3 jalur haji resmi di Indonesia:
1. Haji Reguler
Haji Reguler merupakan jalur yang paling umum diakses masyarakat luas karena biayanya yang relatif terjangkau.
Jalur ini dikelola langsung oleh Kementerian Agama RI (Kemenag) dan termasuk dalam kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Untuk tahun 2025, biaya Haji Reguler diperkirakan sekitar Rp 55 juta per orang.
Namun, meski biaya yang dikeluarkan tergolong rendah, tantangan utama dari jalur ini adalah waktu tunggu yang sangat panjang.
Di beberapa provinsi di Indonesia, masa tunggu bahkan bisa mencapai 30 hingga 38 tahun. Hal ini terjadi karena tingginya animo masyarakat terhadap ibadah haji, namun jumlah kuota terbatas setiap tahunnya.
2. Haji Khusus (ONH Plus)
Alternatif bagi mereka yang ingin berangkat lebih cepat adalah dengan memilih Haji Khusus atau ONH Plus.
Jalur ini dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta yang memiliki izin resmi dari Kemenag. Biaya yang harus disiapkan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp 170 juta.
Meski lebih mahal dari Haji Reguler, jamaah Haji Khusus akan mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti hotel yang berlokasi dekat dengan Masjidil Haram, makanan lebih berkualitas, bimbingan manasik yang intensif, dan durasi ibadah yang lebih singkat, yakni sekitar 25 hari saja.
Selain itu, masa tunggu keberangkatan juga jauh lebih pendek, hanya sekitar 5 sampai 9 tahun.
3. Haji Furoda
Bagi calon jamaah yang tidak ingin menunggu terlalu lama dan memiliki kemampuan finansial yang cukup besar, Haji Furoda bisa menjadi pilihan.
Jalur ini menggunakan visa mujamalah, yaitu visa undangan yang dikeluarkan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi dan tidak termasuk dalam kuota nasional Indonesia.
Keunggulan utama dari Haji Furoda adalah calon jamaah bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar.
Namun, biaya yang harus dibayarkan sangat tinggi, berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.
Fasilitas yang ditawarkan tergolong mewah, mulai dari akomodasi premium yang sangat dekat dengan Masjidil Haram hingga layanan eksklusif lainnya.
Namun perlu diingat, karena Haji Furoda tidak masuk dalam sistem yang dikelola pemerintah Indonesia, risiko penipuan atau visa gagal terbit tetap ada.
Atas dasar itu, calon jamaah harus memilih travel haji yang benar-benar resmi dan terpercaya agar tidak tertipu.
Setiap orang tentu memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum memilih salah satu dari tiga jalur haji, calon jamaah perlu mempertimbangkan aspek biaya, kesiapan mental dan fisik, serta waktu tunggu.
Jika ingin hemat, Haji Reguler bisa menjadi pilihan, namun jika ingin layanan lebih nyaman dan cepat, maka Haji Khusus dan Haji Furoda layak dipertimbangkan.
Pemerintah juga terus mengingatkan agar masyarakat hanya mendaftar melalui lembaga resmi dan terverifikasi demi menghindari potensi penipuan.
Gunakan aplikasi resmi seperti Haji Pintar atau Pusaka Super App dari Kemenag untuk mendapatkan informasi yang valid.