Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Rp3 Miliar

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:26 WIB
Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Rp3 Miliar
Kejari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 3 miliar. [ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur]

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 3 miliar.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong sebagai upaya menjaga proses hukum tetap berjalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menyampaikan melalui pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu di Lombok Timur bahwa kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari empat tersangka yang belum menjalani penahanan oleh penyidik.

"Penahanan ini mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya dilansir dari laman Antara, Sabtu (23/8/2025).

Dua tersangka yang ditahan berinisial AH, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta M, pelaksana pekerjaan proyek tersebut.

Penahanan ini dilakukan menyusul dua tersangka lainnya, yakni MAF selaku pemilik manfaat perusahaan pelaksana dan SH sebagai peminjam perusahaan, yang sebelumnya sudah menjalani proses penahanan.

"Jadi, penahanan ini masih kami lakukan 20 hari pertama," kata Ugik.

Proyek rehabilitasi dermaga tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur.

Para tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi melalui tindakan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga: DPR Geram! Korupsi Wamenaker Noel Disebut Jadi 'Beban' Baru Iklim Usaha yang Tertekan

Meski audit resmi dari auditor belum selesai, penyidik yakin telah mengantongi bukti cukup dengan didukung hasil pemeriksaan ahli konstruksi untuk menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Dalam proses penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?