Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2025 tentang penerapan pola hidup sederhana aparatur peradilan umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai aturan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang diupayakan lembaga antirasuah.
Dia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut beriringan dengan sembilan nilai antikorupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Sembilan nilai itu disebut sebagai 'Jumat Bersepeda KK'.
“Terlebih lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Menurut Budi, saat ini masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas.
Dengan adanya aturan ini melalui SEMA nomor 4 Tahun 2025, dia menyebut upaya pemberantasan korupsi juga bisa dilakukan secara efektif, memberi efek jera pada pelaku, memberi rasa keadilan bagi masyarakat, dan memantik pencegahan korupsi.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung menerbitkan SE Nomor 4 tahun 2025 tentang penerapan pola hidup sederhana aparatur peradilan hukum yang memerintahkan para hakim untuk menghindari gaya hidup hedonisme.
Para hakim diminta untuk tidak berperilaku konsumtif, memakai barang-barang mewah dan memamerkannya untuk menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial.
Lebih lanjut, hakim juga diatur agar melaksanakan acara perpisahan, purnabakti, dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana.
Baca Juga: Uji Materiil Dikabulkan MA, Aturan Soal PIK 2 dalam PSN Dinyatakan Batal
Untuk acara yang bersifat pribadi, para hakim harus melakukannya di luar lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
Aturan tersebut juga mengharuskan para hakim untuk menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Selain itu, perjalanan dinas untuk aparat lembaga peradilan juga dibatasi
Tak hanya itu, hakim juga harus menolak pemberian hadiah yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatannya.
Dalam SEMA itu pula, hakim diharuskan untuk tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun, termasuk cindera mata, oleh-oleh, jamuan makan, fasilitas tempat menginap, dan lainnya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah, baik dalam rangka kedinasan ataupun tidak.
Bahkan, para hakim juga dilarang mendatangi tempat yang bisa mencemarkan kehormatan dan merendahkan martabat peradilan seperti tempat perjudian, diskotik, klub malam, dan tempat lainnya yang serupa.
Di sisi lain, para hakim harus menyesuaikan setiap perilakunya berdasarkan norma hukum, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat, serta memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat untuk menjaga marwah peradilan.