Eks Tim Mawar Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman Serius Bagi HAM di Indonesia

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:31 WIB
Eks Tim Mawar Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman Serius Bagi HAM di Indonesia
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) menandatangani berkas memori serah terima jabatan pada pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Aula Mezanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). [Antara]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS) menanggapi perihal Letjen Djaka Budi Utama yang dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat (23/5/2025).

Mereka menyoroti Letjen Djaka yang tercatat pernah menjadi anggota Tim Mawar, unit dalam Grup IV Kopassus yang diduga terlibat dalam penculikan aktivis prodemokasi 1997-1998.

“Pengangkatan Djaka Budhi menambah lagi nama-nama anggota eks Tim Mawar yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo menjadi pejabat publik,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa nama Djaka harus jadi sorotan lantaran Tim Mawar pernah divonis bersalah dan dihukum penjara 16 bulan melalui Putusan Mahkamah Militer Tinggi II No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 dan diperkuat lagi melalui Putusan Mahkamah Militer Agung tertanggal 24 Oktober 2000 telah melakukan penghilangan paksa 23 aktivis prodemokrasi pada periode 1997-1998 yang mana 13 orang di antaranya masih hilang hingga saat ini.

Menurut dia, pelantikan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai telah melangar Pasal 108 ayat b Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merumuskan syarat-syarat pengangkatan pejabat kalangan Non-PNS yang akan ditempatkan pada posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

Dalam aturan tersebut, terdapat syarat berupa memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait jabatan yang akan diduduki paling singkat 10 tahun.

Selain itu, terdapat pula syarat berupa kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

“Berdasarkan syarat-syarat tersebut, walaupun Letjen Djaka Budhi Utama telah tidak lagi berstatus sebagai militer aktif tapi secara formil telah tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi JPT Madya atas dasar vonis bersalah pada Mahkamah Militer, belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana, dan tidak memiliki pengalaman di bidang Bea dan Cukai selama 10 Tahun ditinjau dari rekam jejaknya yang berkarir di militer,” beber Dimas.

Pengangkatan Letjen Djaka juga dinilai tidak menghormati sistem meritokrasi yang terbangun dalam instansi Kementerian Keuangan, khususnya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasalnya, lanjut Dimas, terdapat Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) dalam lingkup Kementerian Keuangan yang dibentuk untuk mencetak calon pegawai yang akan mengabdikan diri secara profesional kepada instansi Kementerian Keuangan.

“Hal ini juga mengindikasikan bahwa tidak berjalannya proses vetting mechanism dengan serius dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia, untuk memeriksa rekam jejak seorang calon pejabat yang akan menduduki jabatan-jabatan publik yang juga merupakan elemen kunci dari reformasi sektor keamanan yang efektif, tapi tidak pernah berjalan di Indonesia sejak Indonesia bertransisi dari kepemimpinan otoriter ke demokrasi dan supremasi sipil pada 1998,” jelas Dimas.

Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa penunjukan yang mengabaikan meritokrasi melanggar hak konstitusional para pegawai lainnya karena tidak memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Padahal, kata Dimas, masyarakat internasional memiliki Updated Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights Through Action to Combat Impunity atau Rangkaian Prinsip yang Diperbarui untuk Perlindungan dan Promosi HAM Melalui Tindakan Memerangi Impunitas pada Februari 2005.

Dalam Prinsip 36 menyebutkan pejabat dan pegawai publik yang secara pribadi bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM, khususnya yang terlibat di bidang militer, keamanan, polisi, intelijen, dan peradilan, tidak boleh terus bertugas di lembaga negara.

“Kami juga mengecam semakin banyaknya mantan anggota Tim Mawar—sebuah unit kecil di dalam Grup IV bentukan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang pada saat itu dibentuk oleh Mayor Jenderal Prabowo Subianto—yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997-1998 di tampuk kekuasan,” tegas Dimas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TNI Diam-Diam Dibahas di Hotel Mewah: DPR dan Pemerintah Kejar Tayang?

RUU TNI Diam-Diam Dibahas di Hotel Mewah: DPR dan Pemerintah Kejar Tayang?

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:22 WIB

Sambangi Gedung DPR, KontraS Desak RUU TNI dan RUU Polri Dihentikan: Ini Bermasalah, Berpotensi Kembali ke Orba

Sambangi Gedung DPR, KontraS Desak RUU TNI dan RUU Polri Dihentikan: Ini Bermasalah, Berpotensi Kembali ke Orba

News | Senin, 03 Maret 2025 | 15:10 WIB

Sepak Terjang Nugroho Sulistyo Budi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang Baru

Sepak Terjang Nugroho Sulistyo Budi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang Baru

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 19:12 WIB

Disorot Kala Prabowo Koar-koar Efisiensi, KontraS Curigai Bujet Operasi Militer di Kepri dan Papua Demi Investor Asing

Disorot Kala Prabowo Koar-koar Efisiensi, KontraS Curigai Bujet Operasi Militer di Kepri dan Papua Demi Investor Asing

News | Senin, 17 Februari 2025 | 19:15 WIB

Tentara Pimpin Bulog, Kembalinya Dwifungsi TNI di Era Prabowo?

Tentara Pimpin Bulog, Kembalinya Dwifungsi TNI di Era Prabowo?

Liks | Selasa, 11 Februari 2025 | 13:11 WIB

Feed Instagram Anies Dibandingkan dengan Jokowi, Warganet: Kontras Banget

Feed Instagram Anies Dibandingkan dengan Jokowi, Warganet: Kontras Banget

Tekno | Kamis, 26 Desember 2024 | 11:16 WIB

Terkini

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB